TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mewacanakan pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi dari warna hitam menjadi putih yang akan diterapkan mulai 2022.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan penggantian warna dasar pelat nomor mobil atau motor pribadi agar lebih mudah terekam atau terlihat kamera tilang elektronik CCTV atau kamera E-TLE.
"Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning," kata Halim dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 13 Agustus 2021.
Pergantian warna pelat nomor ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Biaya pembuatan pelat nomor kendaraan pribadi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan pelat nomor roda dua dan roda tiga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000.
Pelat nomor kendaraan pribadi yang baru akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, mulai material hingga catnya yang akan diganti stiker.
Untuk mengganti pelat nomor lima tahunan, perlu adanya prosedur tambahan yang harus dipenuhi seperti membawa kendaraan untuk cek fisik. Kemudian biaya penerbitan STNK dan TNKB berbeda dengan biaya pajak tahunan.
Baca:Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Putih, Ternyata Ini Alasannya