TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberlakukan sanksi bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap Jakarta sampai 16 Agustus, akhir PPKM Level 4.
Dia menuturkan bahwa untuk sementara pelanggar lalu lintas aturan ganjil genap Jakarta akan diminta putar balik arah.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan nantinya akan ditilang," kata Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 13 Agustus 2021.
Polda Metro Jaya telah kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan ini diberlakukan dari 12 hingga 16 Agustus 2021 sebagai pengganti dari penghapusan 100 titik penyekatan PPKM di Ibu Kota.
"Ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB," ujar Sambodo.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan penyekatan selama masa PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah Ibu Kota. Penyekatan dianggap sukses membatasi kegiatan masyarakat.
Berikut 8 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Sudirman
2. Ruas Jalan MH Thamrin
3. Ruas Merdeka Barat
4. Ruas Jalan Majapahit
5. Ruas Jalan Gajah Mada
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.
Ganjil genap Jakarta diterapkan sesuai surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Ada delapan ruas jalan yang dijadikan wilayah ganjil genap mulai dari pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB.
Baca: Ganjil Genap Jakarta, Lihat Alternatif Transportasi Umum Ibu Kota
M. JULNIS F.