Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal BBM, Simak Ketentuannya

image-gnews
Ilustrasi SPBU Pertamina. TEMPO/Subekti
Ilustrasi SPBU Pertamina. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistrusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 Agustus 2021.

Perpres ini merupakan perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014. Perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.

Aturan baru ini tidak hanya akan mengatur terkait penyediaan dan pendistribusian jenis BBM solar dan premium, tetapi juga menyangkut ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.

Dilansir dari Tempo.co hari ini, Senin, 16 Agustus 2021, dalam Perpres 2021 ini, setidaknya ada 7 perubahan utama yang menyangkut ketentuan distribusi BBM lewat anak perusahaan badan usaha, kewajiban kilang minyak, penetapan harga, subsidi, hingga pemeriksaan auditor.

Salah satu yang berubah yaitu Pasal 14. Di aturan lama, menteri menetapkan harga indeks pasar, harga dasar, dan harga jual minyak tanah, solar, dan premium. Komponen harga dasar yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.

Lalu, harga jual eceran minyak tanah adalah nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara, komponen harga jual solar harga dasar ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kurangi subsidi.

Lalu untuk premium, tidak ada ketentuan rinci soal formula harga jual. Beleid ini hanya menyebutkan penetapan harga jual eceran premium, termasuk juga minyak tanah dan solar, dilakukan dalam rapat koordinasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di aturan baru, ketentuan ini tidak masih tetap berlaku. Tapi ada beberapa perubahan di Pasal 14, salah satunya harga premium yang kini mulai diatur.

Komponen harga jual ecerannya yaitu harga dasar ditambah pendistribusian di wilayah penugasan, PPN, dan PBBKB. lalu, menteri menetapkan PBBKB dalam komponen harga jual bahan bakar minyak jenis solar dan premium ini.

Selain itu, harga jual eceran Pertalite dan Pertamax di Perpres 2014 diatur sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat. Lalu di Perpres 2018, aturan ini dicabut dan tidak ada ketentuan soal harga jual eceran Pertalite hingga Pertamax.

Lalu di aturan baru pada Perpres 2021 ini, diatur ketentuan tambahan yaitu Pasal 14A. Pasal tersebut menyebutkan harga jual eceran BBM jenis Pertalite hingga Premium ditetapkan berdasarkan harga dasar, ditambah PPN dan PBBKB.

Baca juga: Gaikindo: Mobil Baru Pakai BBM RON Rendah Konsumsi Jadi Boros

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bakal Resmikan Gedung Anak Muda yang Diinisiasi Budi Gunawan di Aceh

1 menit lalu

Presiden Jokowi meninjau Bendungan Temef saat peresmian di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Jokowi Bakal Resmikan Gedung Anak Muda yang Diinisiasi Budi Gunawan di Aceh

Presiden Jokowi akan meresmikan sejumlah infrastruktur di Serambi Mekah.


Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

13 menit lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah) saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Sebelumnya ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NTT. TEMPO/Jhon Seo
Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Ipda Rudy Soik akan melawan pemecatan dirinya sebagai polisi. Menurit dia putusan PTDH dalam sidang kode etik adalah putusan yang menjijikkan.


Ketua DPD RI Sultan Najamudin Hadir di Kertanegara, Calon Menteri di Kabinet Prabowo?

42 menit lalu

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta, Jumat 27 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ketua DPD RI Sultan Najamudin Hadir di Kertanegara, Calon Menteri di Kabinet Prabowo?

Ketua DPD RI Sultan Najamudin mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara pada Senin kemarin.


Gus Ipul Baru Sebulan Menjabat Menteri Sosial, Lanjut ke Kabinet Prabowo?

1 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Gus Ipul Baru Sebulan Menjabat Menteri Sosial, Lanjut ke Kabinet Prabowo?

Gus Ipul atau Saifullah Yusuf baru saja dilantik bulan lalu menggantikan Risma sebagai Menteri Sosial. Ia diundang Prabowo sebagai calon menteri.


Jokowi Telepon Xi Jinping Bicarakan 10 Tahun Pemerintahannya

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Cina Xi Jinping saat upacara penyambutan kenegaraan di Great Hall of the People, Beijing, Cina, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam upacara tersebut Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping melakukan inspeksi pasukan dan memperkenalkan delegasi dari negara masing-masing. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia
Jokowi Telepon Xi Jinping Bicarakan 10 Tahun Pemerintahannya

Presiden Xi Jinping disebut mengapresiasi kontribusi penting Presiden Jokowi atas persahabatan Cina-Indonesia.


Kala Budi Arie Kenang Jokowi Dikejar Pemuda Saat Naik Chopper

1 jam lalu

Presiden Jokowi mengendarai motor Chopper Royal Enfield 350 cc saat kunjungan kerja di Sukabumi, Jawa Barat, 8 April 2018. Aksi touring Jokowi bersama sejumlah menteri ini juga untuk memperkenalkan kawasan wisata Pelabuhan Ratu. ANTARA
Kala Budi Arie Kenang Jokowi Dikejar Pemuda Saat Naik Chopper

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, saat mengenang salah satu momen foto Presiden Jokowi dalam acara pameran foto Jurnalistik Legasi Jokowi 2014-2024.


10 Tahun Jokowi, Budi Karya Pamer Jalur Kereta Double Track hingga Whoosh: Angkutan Kota Berkembang Pesat

1 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyiramkan air dari kendi saat peresmian perjalanan berbayar Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh di Stasiun Halim, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh resmi beroperasi dan berbayar mulai hari ini dengan harga tiket promo Rp150 ribu berlangsung hingga 30 November 2023 dengan pembelian melalui aplikasi Whoosh Kereta Cepat dan aplikasi lain seperti Access by KAI, Livin by Mandiri, BRImo, dan BNI Mobile Banking, serta melalui Ticket Vending Machine di stasiun. TEMPO/M Taufan Rengganis
10 Tahun Jokowi, Budi Karya Pamer Jalur Kereta Double Track hingga Whoosh: Angkutan Kota Berkembang Pesat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim angkutan perkotaan Indonesia berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.


Siapakah Natalius Pigai Aktivis HAM yang Digadang Jadi Menteri Prabowo?

1 jam lalu

Natalius Pigai. TEMPO/Imam Sukamto
Siapakah Natalius Pigai Aktivis HAM yang Digadang Jadi Menteri Prabowo?

Natalius Pigai mantan komisioner Komnas HAM salah seorang yang dipanggil Prabowo untuk terlibat sebagai menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

3 jam lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.


Daftar 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

4 jam lalu

Daftar Lengkap Calon Menteri di Kabinet Prabowo, 49 Nama Datangi Kertanegara
Daftar 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

Presiden terpilih Prabowo Subianto memanggil 49 nama untuk datang ke kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, pada Senin, 14 Oktober 2024.