TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistrusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 Agustus 2021.
Perpres ini merupakan perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014. Perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Aturan baru ini tidak hanya akan mengatur terkait penyediaan dan pendistribusian jenis BBM solar dan premium, tetapi juga menyangkut ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.
Dilansir dari Tempo.co hari ini, Senin, 16 Agustus 2021, dalam Perpres 2021 ini, setidaknya ada 7 perubahan utama yang menyangkut ketentuan distribusi BBM lewat anak perusahaan badan usaha, kewajiban kilang minyak, penetapan harga, subsidi, hingga pemeriksaan auditor.
Salah satu yang berubah yaitu Pasal 14. Di aturan lama, menteri menetapkan harga indeks pasar, harga dasar, dan harga jual minyak tanah, solar, dan premium. Komponen harga dasar yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
Lalu, harga jual eceran minyak tanah adalah nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara, komponen harga jual solar harga dasar ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kurangi subsidi.
Lalu untuk premium, tidak ada ketentuan rinci soal formula harga jual. Beleid ini hanya menyebutkan penetapan harga jual eceran premium, termasuk juga minyak tanah dan solar, dilakukan dalam rapat koordinasi.
Di aturan baru, ketentuan ini tidak masih tetap berlaku. Tapi ada beberapa perubahan di Pasal 14, salah satunya harga premium yang kini mulai diatur.
Komponen harga jual ecerannya yaitu harga dasar ditambah pendistribusian di wilayah penugasan, PPN, dan PBBKB. lalu, menteri menetapkan PBBKB dalam komponen harga jual bahan bakar minyak jenis solar dan premium ini.
Selain itu, harga jual eceran Pertalite dan Pertamax di Perpres 2014 diatur sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat. Lalu di Perpres 2018, aturan ini dicabut dan tidak ada ketentuan soal harga jual eceran Pertalite hingga Pertamax.
Lalu di aturan baru pada Perpres 2021 ini, diatur ketentuan tambahan yaitu Pasal 14A. Pasal tersebut menyebutkan harga jual eceran BBM jenis Pertalite hingga Premium ditetapkan berdasarkan harga dasar, ditambah PPN dan PBBKB.
Baca juga: Gaikindo: Mobil Baru Pakai BBM RON Rendah Konsumsi Jadi Boros