TEMPO.CO, Jakarta - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada Senin, 16 Agustus 2021, merupakan hari terakhir. Dirlantas pun nantinya akan mengkaji ulang tentang penerapan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah lebih dulu tentang kebijakan PPKM Level 4.
“Hari ini adalah hari terakhir untuk perpanjangan PPKM level 4. Nanti kita lihat perkembangan seperti apa, keputusan pemerintah seperti apa. Kalau memang PPKM level 4 diperpanjang, tentu ganjil genap akan diperpanjang,” katanya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Aturan ganjil genap ini sendiri memang sudah diberlakukan di delapan titik jalan utama Jakarta, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan bakal melakukan evaluasi terkait kebijakan ganjil genap di delapan titik tersebut. Menurut situs resmi Korlantas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya kemungkinan bakal menambahkan titik ganjil genap.
Keputusan itu diambil karena aturan ganjil genap ini memberikan dampak positif dalam menekan mobilitas masyarakat di tengah PPKM Level 4.
“Ke depannya akan kita evaluasi dengan stakeholder terkait apakah delapan kawasan ini atau dikurangi atau mungkin ditambah. Karena secara fakta dan data ganjil genap ini efektif untuk mengurangi mobilitas di kawasan ganjil genap,” kata Sambodo menambahkan.
Baca: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi? Indonesia Bisa Berkaca ke India
KORLANTAS POLRI