TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara yang melintas di jalan raya diwajibkan untuk berhenti dan turun dari kendaraannya sambil bersikap sempurna pada pukul 10.17 WIB. Itu dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Para pengemudi diminta untuk mematikan mesin selama kurang lebih 3 menit, yakni pada 10.17-10.20 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk menghormati pembacaan proklamasi dalam rangka HUT RI yang ke-76.
Hal itu pun dibenarkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. “Iya benar (pengendara mematikan mesin kendaraan). Berhenti pada detik-detik proklamasi,” katanya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Kegiatan ini dilakukan secara serentak di semua ruas jalan Jakarta. Para pengendara pun diharapkan tidak keberatan untuk melakukan penghormatan untuk bangsanya sendiri.
Sambodo menjelaskan bahwa pihak berwajib memberikan sebuah tanda agar pengendara yang melintas di jalan raya berhenti. “Nanti ada dentuman meriam dan sirene,” lanjut Sambodo menambahkan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, sejak pukul 10.15 WIB, petugas telah bersiap untuk memberhentikan kendaraan yang masuk ke wilayah Bundaran Senayan.
“Akan ada giat menghentikan kendaraan di Bundaran Patung Pemuda, besok,” ujar Azis masih dikutip dari Korlantas Polri.
Tak hanya di wilayah Jakarta, Satlantas Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, juga diminta untuk menghentikan kendaraannya ketika proklamasi HUT RI ke-76 berlangsung. Kegiatan ini akan berlaku di pertigaan Jl. Jend Sudirman, Kabupaten Pinrang.
“Kendaraan yang melintas di jalan tersebut akan diberhentikan sejenak pada pukul 11.17 WITA. Di mana saat itu adalah detik-detik proklamasi,” kata Iptu Nawir Kasatlantas Polres Pinrang, dikutip dari situs NTMC Polri.
Baca: Rayakan HUT RI, Warga Probolinggo yang Lahir Bulan Agustus Gratis Perpanjang SIM
KORLANTAS POLRI | TEMPO.CO | NTMC POLRI