TEMPO.CO, Jakarta - Aturan ganjil genap di beberapa wilayah Jakarta kembali diperpanjang seiring keputusan pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Nantinya, kebijakan itu akan beralngsung sampai 23 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan hal tersebut. “Iya diperpanjang penerapan ganjil genap,” ucap dia seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa, 17 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Sambodo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan titik. Hal ini dilakukan agar pengendara bisa memahami dan tidak melanggar kebijakan ganjil genap.
Menurut laporan resmi dari Korlantas Polri, pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas itu bisa dijatuhi sanksi dua bulan penjara. Itu mengacu pada ketentuan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kebijakan tersebut menjelaskan bahwa para pelanggar rambu lalu lintas bakal dipenjara dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Ganjil genap ini nantinya bakal diberlakukan pada pukul 06.00-20.00 WIB di wilayah DKI Jakarta. Keputusan tersebut diambil tentunya untuk menekan angka Covid-19 di tanah air.
Sekedar informasi, delapan titik yang bakal menerapkan ganjil genap di tengah PPKM Level 4 itu adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Majapahit, dan Jalan Hayam Wuruk.
Baca: Bila PPKM Level 4 Dilanjutkan, Dirlantas: Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku
KORLANTAS POLRI