Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Emisi Terbaru, AS Denda Produsen Mobil yang Melanggar

image-gnews
Sistem pembuangan atau knalpot mobil Volkswagen Passat TDI diesel di Esquibien, Perancis, 23 September 2015. Menurut EPA, Audi dan mobil-mobil Volkswagen yang dipasarkan di AS ternyata memiliki kadar gas buang nitrogen oksida (NOx) hingga 40 kali dari batas legal di negara tersebut. REUTERS
Sistem pembuangan atau knalpot mobil Volkswagen Passat TDI diesel di Esquibien, Perancis, 23 September 2015. Menurut EPA, Audi dan mobil-mobil Volkswagen yang dipasarkan di AS ternyata memiliki kadar gas buang nitrogen oksida (NOx) hingga 40 kali dari batas legal di negara tersebut. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS (NHTSA) akan mengenakan sanksi denda bagi produsen mobil yang melanggar aturan emisi atau gas buang kendaraan.

Melansir Autoblog pada Kamis, 19 Agustus 2021, aturan ini mengacu regulasi 2016 pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump. Beleid ini bahkan mengenakan sanksi dua kali lipat bagi produsen mobil yang tidak bisa memenuhi persyaratan Corporate Average Fuel Economy (CAFE) itu.

Aturan emisi tersebut batal ditetapkan oleh Presiden Donald Trump karena diprotes produsen mobil. Menurut pembuat mobil, aturan ini dapat meningkatkan biaya produksi setidaknya USD 1 miliar per tahun.

Dalam keputusan Kongres pada 2015, badan-badan federal menyesuaikan hukuman perdata regulasi 2016 dengan memperhitungkan inflasi.

NHTSA telah menetapkan denda bagi produsen mobil dari USD 5,50 menjadi USD 14 untuk setiap 0,1 mil per galon emisi yang dikeluarkan mobil dan truk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan ini mendapatkan protes dari produsen mobil. Kelompok perdagangan yang mewakili produsen mobil utama AS dan asing mendesak NHTSA agar tidak secara retroaktif (berlaku surut) menerapkan sanksi.

Awal bulan ini, NHTSA mengusulkan persyaratan CAFE naik 8 persen per tahun untuk pelanggaran emisi pada 2024 hingga 2026. Aturan terbaru tersebut membalikkan peraturan era Trump.

Baca:Cina Hukum Produsen Otomotif yang Langgar Standar Emisi

DICKY KURNIAWAN | AUTOBLOG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

11 jam lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

21 jam lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

13 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

44 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

47 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan revitalisasi Halte Transjakarta Cawang UKI di Jakarta, Jumat, 17 November 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merevitalisasi Halte Cawang UKI atau Cawang Sentral yang pengerjaannya telah mencapai 65-70 persen dan ditargetkan pada akhir tahun 2023 sudah bisa beroperasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

Bos PT Transjakarta mengklaim 9 dari 10 orang di Jakarta bisa mengakses layanan Transjakarta hanya dengan berjalan kaki 5 hingga 10 menit.


Mahasiswa ITS Gagas Aspal Ramah Lingkungan, Hasil Modifikasi Lumpur Panas dan Serat Kelapa Sawit

51 hari lalu

Ilustrasi pembuatan jalan aspal.[pxfuel.com]
Mahasiswa ITS Gagas Aspal Ramah Lingkungan, Hasil Modifikasi Lumpur Panas dan Serat Kelapa Sawit

Tim mahasiswa dari ITS menggagas pemakaian limbah lumpur Lapindo dan serat kepala sawit untuk membuat aspal ramah lingkungan.


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

55 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.


Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta


Trend Asia: Jejak Emisi Jet Pribadi Capres-Cawapres 2024 Setara Penerbangan Raja Ampat

13 Februari 2024

Foto kombinasi (dari kiri) Calon presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo menyapa awak media saat tiba di lokasi menghadiri Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Januari 2024. Para capres tiba bersama pasangan dan bahkan mengajak anak mereka. ANTARA/Aprillio Akbar
Trend Asia: Jejak Emisi Jet Pribadi Capres-Cawapres 2024 Setara Penerbangan Raja Ampat

Emisi sektor penerbangan sipil merupakan salah satu masalah serius, khususnya dalam penggunaan jet pribadi.


Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

13 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya (tengah) bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin (kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12 Februari 2024). (ANTARA/Prisca Triferna/rst)
Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Duta Besar Norwegia Rut Kruger Giverin membahas capaian emisi.