TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda mendengar istilah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rahasia? STNK Rahasia merupakan surat kendaraan yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau petugas intelijen. Tujuannya agar kerahasiaan identitas intel terjaga dan terjamin, baik pribadi maupun sarana yang digunakan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Sedangkan TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi dan nomor registrasi serta huruf seri tertentu. Spesifikasi, nomor registrasi, dan huruf seri ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang ditentukan oleh masing-masing Polda.
TNKB Rahasia ini kemudian dipasang pada kendaraan bermotor atau ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri, sebagaimana plat kendaraan bermotor lainnya. Tidak sembarangan, penerbitan STNK dan TNKB Rahasia ini harus dilaksanakan melalui prosedur registrasi dan identifikasi.
Adapun petugas yang boleh menggunakan STNK Rahasia dan TNKB Rahasia ini yaitu intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik atau penyelidik. STNK dan TNKB Rahasia diberikan kepada pejabat petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh fungsi Propam.
Sedangkan STNK dan TNKB Rahasia yang diberikan kepada pejabat atau petugas dari TNI dan instansi pemerintahan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh fungsi Intelkam.
STNK dan TNKB Rahasia ini berlaku jangka waktu hingga 1 tahun dan dapat diperbaharui kembali. Kendati begitu, STNK Rahasia dan TNKB Rahasia juga memiliki kedaluwarsa selain karena jangka waktu hingga satu tahun habis.
STNK dan TNKB Rahasia tidak dapat digunakan lagi apabila kendaraan bermotor dinas yang digunakan telah dihapus oleh instansi yang bersangkutan, atau telah dipindahtangankan atau dipindahkan ke satker atau dinas lain.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Pembuat STNK dan TNKB Palsu Berkode Pejabat TNI Polri