TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin Anda pernah mendapati kode plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berbeda dengan kode plat nomor biasa. Seperti, RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, atau RFU yang diletakkan di belakang kode nomor.
Jika biasanya kode huruf di belakang kode nomor digunakan untuk menunjukkan wilayah hukum kendaraan tersebut, kode RF ini merupakan TNKB Khusus yang mewakili nama instansi dan hanya orang-orang tertentu saja yang boleh menggunakannya. Lalu apa sebenarnya kode khusus ini?
Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia, disebutkan bahwa TNKB adalah tanda berbentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor. Fungsi kode plat nomor ini sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.
Sedangkan TNKB Khusus merupakan TNKB dengan spesifikasi dan nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. TNKB Khusus diterbitkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu, maupun pelaksanaan tugas operasional intelijen dan penyidikan atau penyelidikan.
TNKB Khusus ini diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri dan instansi pemerintahan, dan dapat diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III. Pemberian TNKB harus berdasarkan rekomendasi. Rekomendasi TNKB Khusus dikeluarkan oleh Propam kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri, sementara untuk pejabat atau petugas TNI dan instansi pemerintahan, rekomendasi TNKB Khusus dikeluarkan oleh fungsi Intelkam.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2012, berikut ini syarat permohonan surat rekomendasi penerbitan TNBK Khusus:
1. Surat permohonan dari pimpinan instansi atau kepala kesatuan pengguna kendaraan bermotor dinas.
2. STNK Dinas yang berlaku.
3. Fotokopi BPKB untuk kendaraan bermotor dinas milik Instansi Pemerintahan.
4. Fotokopi keputusan jabatan pejabat pengguna kendaraan bermotor dinas.
5. Fotokopi Kartu Tanda Anggota atau Pegawai pejabat pengguna kendaraan bermotor dinasa.
6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor dinas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang pada fungsi Lalu Lintas, dan.
6. STNK Khusus yang lama, bagi kendaraan bermotor dinas yang pernah diberikan TNKB khusus.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Penasaran dengan Kode Plat Nomor RF? Ini Penjelasannya