Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kode Plat Nomor RF untuk Pejabat, Apa Fungsinya?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin saat penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat,13 Agustus 2021.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin saat penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat,13 Agustus 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin Anda pernah mendapati kode plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berbeda dengan kode plat nomor biasa. Seperti, RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, atau RFU yang diletakkan di belakang kode nomor.

Jika biasanya kode huruf di belakang kode nomor digunakan untuk menunjukkan wilayah hukum kendaraan tersebut, kode RF ini merupakan TNKB Khusus yang mewakili nama instansi dan hanya orang-orang tertentu saja yang boleh menggunakannya. Lalu apa sebenarnya kode khusus ini?

Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia, disebutkan bahwa TNKB adalah tanda berbentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor. Fungsi kode plat nomor ini sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.

Sedangkan TNKB Khusus merupakan TNKB dengan spesifikasi dan nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. TNKB Khusus diterbitkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu, maupun pelaksanaan tugas operasional intelijen dan penyidikan atau penyelidikan.

TNKB Khusus ini diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri dan instansi pemerintahan, dan dapat diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III. Pemberian TNKB harus berdasarkan rekomendasi. Rekomendasi TNKB Khusus dikeluarkan oleh Propam kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri, sementara untuk pejabat atau petugas TNI dan instansi pemerintahan, rekomendasi TNKB Khusus dikeluarkan oleh fungsi Intelkam.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2012, berikut ini syarat permohonan surat rekomendasi penerbitan TNBK Khusus:

1. Surat permohonan dari pimpinan instansi atau kepala kesatuan pengguna kendaraan bermotor dinas.

2. STNK Dinas yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Fotokopi BPKB untuk kendaraan bermotor dinas milik Instansi Pemerintahan.

4. Fotokopi keputusan jabatan pejabat pengguna kendaraan bermotor dinas.

5. Fotokopi Kartu Tanda Anggota atau Pegawai pejabat pengguna kendaraan bermotor dinasa.

6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor dinas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang pada fungsi Lalu Lintas, dan.

6. STNK Khusus yang lama, bagi kendaraan bermotor dinas yang pernah diberikan TNKB khusus.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Penasaran dengan Kode Plat Nomor RF? Ini Penjelasannya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

4 jam lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.


561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

4 jam lalu

Truk memadati jalan tol Jakarta-Merak. TEMPO/Aditia Noviansyah
561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

Jasa Marga mencatat lebih dari 561 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menjelang libur Maulid Nabi.


Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

5 jam lalu

Kendaraan memasuki Pintu Masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division memprediksi jumlah kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek melewati Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi pada arus balik lebaran 2024 mencapai 520 ribu kendaraan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

Jasamarga Metropolitan Tollroad Plaza Tol Cililitan mengungkapkan masih terjadi peningkatan volume kendaraan di sekitar tol Jawa Barat.


Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Tol Luar Pulau Jawa Alami Kenaikan

7 jam lalu

Presiden Jokowi berdiri di depan pintu masuk Jalan Tol Trans Sumatera ruas Medan - Kualanamu, saat peresmian di Deli Serdang, Sumatera Utara, 13 Oktober 2017.  Presiden meresmikan jalan tol Trans Sumatera ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (61,72 km) dan Medan-Binjai (10,6 km). ANTARA/Septianda Perdana
Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Tol Luar Pulau Jawa Alami Kenaikan

Jasamarga Nusantara Tollroad mengatakan terjadi peningkatan volume lalu lintas di tiga ruas tol regional nusantara selama libur panjang.


Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

13 jam lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

13 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

14 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

15 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2M), Benny Rhamdani menghadiri pemeriksaan kedua yang dijadwalkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Panggilan kedua ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.


Kejagung dan Polri Masih Telusuri Bentuk Penyalahgunaan Dana PON 2024

1 hari lalu

Pekerja menyelesaikan bangunan sarana dan prasarana venue Pekan Olahraga Nasional (PON) cabor panjat tebing di komplek Stadion Harapan Bangsa (SHB), Banda Aceh, Aceh, Kamis 15 Agustus 2024. Pembangunan venue panjat tebing telah mencapai 70 persen lebih yang ditargetkan tuntas pada awal September mendatang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Kejagung dan Polri Masih Telusuri Bentuk Penyalahgunaan Dana PON 2024

Polri dan Kejaksaan Agung masih menelusuri bentuk penyelewengan anggaran PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

2 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

Yudi Purnomo Harahap mengomentari komposisi calon pimpinan (Capim) KPK yang didominasi oleh aparat penegak hukum.