Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Besok, Bagaimana Jika Lewati Batas Akhir?

Reporter

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dikabarkan bakal berakhir pada Senin, 24 Agustus 2021. Keputusan ini disesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Keterbatasan masyarakat dalam melakukan aktivitas ini membuat Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis pada 3 Juli-16 Agustus 2021. Menurut laporan resmi yang diunggah di Instagram TMC Polda Metro Jaya, mereka bisa mengurusnya pada pada 24-31 Agustus 2021.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” bunyi pernyataan Polda Metro Jaya.

Hal ini nyatanya juga berlaku di wilayah Surabaya, di mana mereka bakal memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga akhir Agustus. Menurut akun Instagram @satpascolombo_sby, pengemudi yang melewati batas akhir itu harus mengikuti prosedur pembuatan kartu baru.

Jika menganut pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan, nantinya pengendara harus mengeluarkan beberapa biaya sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIM Baru

  1. SIM C Rp.100.000
  2. SIM A Rp.120.000
  3. SIM A Umum Rp.120.000
  4. SIM BI/Umum Rp.120.000
  5. SIM BII/Umum Rp.120.000
  6. SIM D Rp.50.000

SIM Perpanjangan

  1. SIM C Rp.75.000
  2. SIM A Rp.80.000
  3. SIM A Umum Rp.80.000
  4. SIM BI/Umum Rp.80.000
  5. SIM BII/Umum Rp.80.000
  6. SIM D Rp.30.000

Baca: Catat Jadwal SIM Keliling Kota Bandung pada 16-21 Agustus 2021

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Korlantas Polri Ungkap CCTV Tol Cipali Berkualitas Buruk: Tidak Jelas Terlihat Arus Lalu Lintas Kendaraan

11 hari lalu

Kendaraan melintas satu arah menuju Cikampek di Tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat, Kamis, 27 April 2023. Pada arus balik Lebaran 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih akan memperpanjang skema rekayasa lalu lintas satu arah di km 414 Tol Kalikangkung hingga km 72 Tol Cikampek hingga Kamis, 27 April 2023 pukul 24.00 WIB. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Korlantas Polri Ungkap CCTV Tol Cipali Berkualitas Buruk: Tidak Jelas Terlihat Arus Lalu Lintas Kendaraan

Komisi V DPR pun meminta agar perbaikan kondisi CCTV di Tol Cipali rampung pada Lebaran Idul Fitri tahun depan.


Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

12 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan.


Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

14 hari lalu

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

SIM Internasional adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri.


Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

17 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.


Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

18 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009.


Tilang Manual Mulai Diberlakukan Lagi, Ini Alasan Dahulu Diberhentikan

19 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Mulai Diberlakukan Lagi, Ini Alasan Dahulu Diberhentikan

Tilang manual pernah diterapkan sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022. Apa alasan tilang manual dihidupkan lagi.


Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polisi Gelar Razia Lagi?

19 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis, 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA/Fikri Yusuf
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polisi Gelar Razia Lagi?

Tilang manual akan menindak pelaku pelanggaran lalu lintas yang membahayakan dan terlihat langsung oleh polisi di lapangan.


Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

22 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!


Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

23 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan masa perpanjangan SIM hari ini. Berikut daftar lima gerai SIM keliling yang bisa dikunjungi.


Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

23 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

Korlantas mengatakan menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.