TEMPO.CO, Jakarta - Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dikabarkan bakal berakhir pada Senin, 24 Agustus 2021. Keputusan ini disesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Keterbatasan masyarakat dalam melakukan aktivitas ini membuat Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis pada 3 Juli-16 Agustus 2021. Menurut laporan resmi yang diunggah di Instagram TMC Polda Metro Jaya, mereka bisa mengurusnya pada pada 24-31 Agustus 2021.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” bunyi pernyataan Polda Metro Jaya.
Hal ini nyatanya juga berlaku di wilayah Surabaya, di mana mereka bakal memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga akhir Agustus. Menurut akun Instagram @satpascolombo_sby, pengemudi yang melewati batas akhir itu harus mengikuti prosedur pembuatan kartu baru.
Jika menganut pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan, nantinya pengendara harus mengeluarkan beberapa biaya sebagai berikut:
SIM Baru
- SIM C Rp.100.000
- SIM A Rp.120.000
- SIM A Umum Rp.120.000
- SIM BI/Umum Rp.120.000
- SIM BII/Umum Rp.120.000
- SIM D Rp.50.000
SIM Perpanjangan
- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000
Baca: Catat Jadwal SIM Keliling Kota Bandung pada 16-21 Agustus 2021