TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menginginkan agar pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen hingga akhir tahun ini.
Seperti yang diketahui, insentif pajak ini akan berakhir pada 31 Agustus 2021. Nantinya pemerintah bakal memberlakukan diskon PPnBM 25 persen dari September hingga akhir tahun mendatang.
Beberapa agen pemegang merek (APM) sebelumnya juga menyerukan harapannya supaya pemerintah mempertimbangkan inentif PPnBM dilanjutkan. Karena menurut salah satu APM, kebijakan ini membantu meningkat penjualan mobil dan ekonomi di berbagai sektor.
“Gaikindo juga berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan perpanjangan berlakunya relaksasi PPnBM sampai akhir tahun 2021, kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto kepada Tempo.co, Senin, 23 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Jongkie juga menjelaskan bahwa adanya aturan diskon PPnBM 100 persen ini mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk-produk otomotif, di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Karena terbukti bahwa relaksasi PPnBM ini dapat meningkatkan angka-angka penjualan dan produksi KBM maupun komponen2 lokalnya. Penerimaan Pemerintah dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan BBN (Bea Balik Nama)/PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) juga meningkat sangat signifikan,” tutupnya.
Hadirnya diskon PPnBM 100 persen ini memang diakui sangat membantu produsen mobil di tanah air. Beberapa APM bahkan sempat mengatakan bahwa hadirnya kebijakan ini mampu menyelematkan anjolknya penjualan mobil di tengah aturan PPKM.