Inilah Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Reporter

Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat berkendara di jalan raya ialah mematuhi semua aturan lalu lintas, termasuk memahami jenis rambu lalu lintas. Beberapa rambu yang sering dijumpai adalah rambu lalu lintas berupa simbol huruf P dicoret atau huruf S dicoret.

Huruf P dicoret menandakan dilarang parkir, sedangkan huruf S dicoret adalah dilarang berhenti.

Simbol dilarang parkir itu menandakan larangan bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraannya. Sedangkan, dilarang berhenti menandakan kendaraan dilarang berhenti di area rambu itu dipasang.

Apa bedanya parkir dan berhenti? Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Lalu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pemudinya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:

  1. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh.
  2. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Di jalan tol

Ketika hendak berhenti, pengemudi kendaraan bermotor umum yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti. Lalu, kendaraan yang berada di belakang kendaraan tersebut wajib menghentikan kendaraannya sementara.

Sedangkan dalam urusan parkir, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengamanan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti dan parkir dalam keadaan darurat di jalan. 

Isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat dan senter. Sementara, yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Jadi, parkir dan berhenti merupakan dua hal yang berbeda.

M. RIZQI AKBAR

Baca juga: PPKM Level 4, Parkir Kendaraan di Kota Bogor Diberlakukan Ganjil Genap








Chris Hemsworth Tertib Lalu Lintas Saat Berlibur di Bali

5 hari lalu

Chris Hemsworth dan istrinya, Elsa Pataky. Foto: Instagram/@elsapataky
Chris Hemsworth Tertib Lalu Lintas Saat Berlibur di Bali

Pemeran Thor di film Marvel, Chris Hemsworth tertib lalu lintas saat liburan di Indonesia, tepatnya di Bali. Simak selengkapnya di sini!


Jasa Marga Lakukan Pengecoran di Dua Titik pada Ruas Tol Purbaleunyi

5 hari lalu

Dua truk melintas di jalan tol Purbaleunyi di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2017). Menteri Perhubungan Budi Karya menilai perjalanan darat Jakarta-Bandung tak nyaman dan aman lagi karena banyak truk bermuatan melebihi aturan sehingga mengganggu perjalanan. Foto Antara
Jasa Marga Lakukan Pengecoran di Dua Titik pada Ruas Tol Purbaleunyi

Jasa Marga akan mengecor jalan tol ruas Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), khususnya di dua titik lokasi, pada Kamis dini hari ini.


Hari Raya Nyepi, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap 21-26 Maret

6 hari lalu

Polisi mengatur kendaraan yang melintas di kawasan Puncak, Bogor, Jumat, 15 April 2022. Sistem ganjil genap diterapkan di kawasan Puncak untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada libur Paskah. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Hari Raya Nyepi, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap 21-26 Maret

Penerapan sistem ganjil genap menuju jalur Puncak, Bogor, mulai diberlakukan pada 21 Maret hingga 26 Maret 2023.


Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Tol, Sopir Diduga Mengantuk

7 hari lalu

Kondisi kendaraan yang ditumpangi atlet badminton Syabda Perkasa Belawa setelah mengalami kecelakaan di Tol Pemalang KM 315 pada Senin, 20 Maret 2023. Dok Polisi
Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Tol, Sopir Diduga Mengantuk

Polisi menduka kecelakaan yang menewaskan Syabda Perkasa Belawa disebabkan sopir mengantuk atau dikenal mengalami microsleep saat mengemudi.


Sambut Pemudik, Hutama Karya Siapkan Parkir Tambahan Menuju Kapal Feri

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik antre melintasi Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung Selatan, Lampung, Minggu, 1 Mei 2022. PT Hutama Karya mengungkapkan adanya peningkatan kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebesar 204,79 persen dibandingkan dengan total lalu lintas pada periode normal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sambut Pemudik, Hutama Karya Siapkan Parkir Tambahan Menuju Kapal Feri

Hutama Karya melakukan peningkatan kualitas dan berbagai pemeliharaan pada jalan tol Trans Sumatera sebelum momen mudik Lebaran dimulai.


Kota Depok Tertibkan Parkir, Gembok 19 Mobil dan Gembosi 75 Motor sejak Awal Maret Ini

13 hari lalu

Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Rencananya, Pemkot Depok akan memasang mesin untuk pembayaran parkir on the street. Ke depannya, sistem ini direncanakan menggunakan sistem digital dan bisa bayar langsung di lokasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kota Depok Tertibkan Parkir, Gembok 19 Mobil dan Gembosi 75 Motor sejak Awal Maret Ini

Kota Depok Ari Manggala menyatakan sejak awal Maret 2023, pihaknya menggembok 19 mobil dan mengurangi angin ban 75 motor.


Kota Depok Siapkan Parkir Off Street di Jalan Margonda, Kerja Sama dengan Swasta

13 hari lalu

Pejalan kaki berjalan di trotoar yang terhalang oleh kendaraan parkir di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Saat ini, Pemkot Depok sudah memasuki tahap kajian untuk penerapan sistem parkir on street. Pemkot Depok juga telah memetakan lokasi-lokasi mana saja yang akan diberlakukan sistem ini, dengan harapan tidak mengganggu arus lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kota Depok Siapkan Parkir Off Street di Jalan Margonda, Kerja Sama dengan Swasta

Dishub Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk pembuatan kantong parkir di Jalan Margonda


Banyak WNA Langgar Aturan Lalu Lintas di Bali, Bagaimana Aturan Sewa Motor di Bali?

19 hari lalu

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa, 28 Februari 2023. Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Banyak WNA Langgar Aturan Lalu Lintas di Bali, Bagaimana Aturan Sewa Motor di Bali?

Beberapa WNA di Bali terciduk operasi lalu lintas gunakan pelat nomor palsu ketika gunakan kendaraan bermotor. Begini harusnya sewa motor di Bali.


Margonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?

20 hari lalu

Penampakan trotoar yang belum terpasang lampu etnik di Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok baru dapat memasang 25 buah lampu penerangan jalan umum (PJU) etnik di trotoar Margonda dari target sebanyak 154 buah lampu karena kendala angaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Margonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan sistem parkir on street atau parkir di bahu jalan. Simak selengkapnya di sini!


Pemkot Depok Kaji Parkir on Street, Separator di Jalan Margonda akan Dihilangkan

21 hari lalu

Dinas Perhubungan Kota Depok menertibkan ojek online yang parkir di sepanjang Jalan Kartini dan Margonda Depok, 15 Maret 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Pemkot Depok Kaji Parkir on Street, Separator di Jalan Margonda akan Dihilangkan

Pemkot Depok ingin memberlakukan parkir on street untuk mencegah pengendara parkir di trotoar Jalan Margonda