Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Reporter

image-gnews
Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat berkendara di jalan raya ialah mematuhi semua aturan lalu lintas, termasuk memahami jenis rambu lalu lintas. Beberapa rambu yang sering dijumpai adalah rambu lalu lintas berupa simbol huruf P dicoret atau huruf S dicoret.

Huruf P dicoret menandakan dilarang parkir, sedangkan huruf S dicoret adalah dilarang berhenti.

Simbol dilarang parkir itu menandakan larangan bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraannya. Sedangkan, dilarang berhenti menandakan kendaraan dilarang berhenti di area rambu itu dipasang.

Apa bedanya parkir dan berhenti? Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Lalu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pemudinya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:

  1. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh.
  2. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Di jalan tol

Ketika hendak berhenti, pengemudi kendaraan bermotor umum yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti. Lalu, kendaraan yang berada di belakang kendaraan tersebut wajib menghentikan kendaraannya sementara.

Sedangkan dalam urusan parkir, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengamanan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti dan parkir dalam keadaan darurat di jalan. 

Isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat dan senter. Sementara, yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Jadi, parkir dan berhenti merupakan dua hal yang berbeda.

M. RIZQI AKBAR

Baca juga: PPKM Level 4, Parkir Kendaraan di Kota Bogor Diberlakukan Ganjil Genap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

15 jam lalu

Ilustrasi drone. Efrem Lukatsky/Pool via REUTERS
Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement menggunakan Drone di wilayah Kudus.


Melihat Sistem Parkir Berbasis RFID Karya Dosen PNL

1 hari lalu

Ilustrasi tempat parkir. (Carscoops)
Melihat Sistem Parkir Berbasis RFID Karya Dosen PNL

Sistem dirancang untuk meningkatkan keamanan dan mengetahui mobil yang masuk dan keluar di area parkir.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

2 hari lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

Satlantas Polres Sukoharjo melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone.


Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang untuk Kurangi Kepadatan

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan arah Cikampek melintas saat pemberlakuan
Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang untuk Kurangi Kepadatan

Kemenhub menyebutkan kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.


Naik 56,3 Persen, Laba Bersih Jasa Marga Semester I 2023 Rp 1,15 Triliun

3 hari lalu

Jasa Marga tingkatkan kapasitas  dan fasilitas  di Tol Sedyatmo. 3 Agustus 2023. Dok. Jasa Marga
Naik 56,3 Persen, Laba Bersih Jasa Marga Semester I 2023 Rp 1,15 Triliun

PT Jasa Marga (Persero) Tbk membukukan peningkatan laba bersih sebesar 56,3 persen.


Prediksi Korlantas Polri Soal Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru

4 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Prediksi Korlantas Polri Soal Mobilitas Masyarakat Saat Libur Nataru

Puncak asur mudik Libur Nataru diperkirakan terjadi pada 22 Desember 2023.


107 Juta Orang Bakal Bepergian Saat Libur Nataru, Paling Banyak ke Tempat Wisata

10 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
107 Juta Orang Bakal Bepergian Saat Libur Nataru, Paling Banyak ke Tempat Wisata

Diprediksi mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru 2023/2024 mencapai 107,63 juta orang atau 39,83 persen dari total populasi.


Kecelakaan Kereta vs Isuzu Elf di Lumajang, Simak Tips Aman Melintasi Perlintasan Kereta Api

10 hari lalu

Kondisi mini bus bernomor polisi N 7646 T yang tertabrak kereta api (KA) Probowangi di Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur, Senin 20 November 2023. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintu tersebut menyebabkan 11 korban meninggal dunia dan empat lainya luka-luka. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Kecelakaan Kereta vs Isuzu Elf di Lumajang, Simak Tips Aman Melintasi Perlintasan Kereta Api

Kecelakaan kereta vs Isuzu Elf di Lumajang, Jawa Timur, menyebabkan 11 korban meninggal dunia.


Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Konser Coldplay, Simak Jalurnya

16 hari lalu

Chris Martin dari band Coldplay menghibur penonton saat tampil di Rose Bowl Stadium di Pasadena, California, AS, 30 September 2023. Tiket konser Coldplay di Jakarta dikabarkan sudah habis terjual. REUTERS/Mario Anzuoni
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Konser Coldplay, Simak Jalurnya

Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa arus lalu lintas di sekitar kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat jelang konser Coldplay


JIS Jadi Tempat Pertandingan Tim Elite Piala Dunia U-17, Tersedia 2 Kantong Parkir Bila Ingin Menonton Langsung

18 hari lalu

Pesepak bola Timnas Burkina Faso U-17, Emmanuel Ouedraogo berebut bola di udara dengan pesepak bola Timnas Prancis U-17, Saimon Bouabre pada pertandingan Grup E Piala Dunia U-17 2023 di Jakarta Intenational Stadium (JIS), Jakarta, Ahad, 12 November 2023. Tiga gol tersebut dicetak oleh Mathis Lambourde, Joan Tincres, dan Tidiam Gomis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
JIS Jadi Tempat Pertandingan Tim Elite Piala Dunia U-17, Tersedia 2 Kantong Parkir Bila Ingin Menonton Langsung

JIS menggelar pertandingan dua grup yang diiisi oleh sejumlah tim elite sepak bola seperti Brazil, Inggris, Prancis. Total ada 16 pertandingan.