TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah DKI Jakarta dan Kodam Jaya memperpanjang sistem ganjil genap di jalanan Ibu Kota. Perpanjangan ini sejalan dengan kembali diberlakukannya PPKM yang kini statusnya diturunkan ke level 3.
"Ganjil genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 25 Agustus 2021.
Perpanjangan ganjil genap ini berlaku mulai 26 hingga 30 Agustus 2021. Namun Sambodo mengatakan, perpanjangan ganjil genap selama PPKM Level 3 ini jumlah ruas jalannya akan dikurangi, dari yang semula 8 ruas menjadi tiga ruas.
"Ganjil genap kali ini ada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said," ucap Sambodo.
Sambodo mengatakan aturan ganjil genap masih sama. Di antaranya berlaku dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB dan dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan TNI-Polri.
Baca juga: PPKM Level 3 Jabodetabek, Simak Aturan Perjalanan Terbarunya