TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi memperpanjang aturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota. Perpanjangan ini berlaku sejak 26-30 Agustus 2021, sejalan dengan perpanjangan PPKM yang kini statusnya diturunkan menjadi level 3.
Namun pada perpanjangan ganjil genap kali ini, Polda Metro Jaya masih belum memberikan sanksi kepada pelanggar. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih mengkaji sanksi tilang terhadap pelanggar.
"Penindakan tilang nantinya akan kami kaji bersama, apakah minggu depan sudah bisa kami laksanakan pemberian sanksi berupa putar balik dan tilang," kata Sambodo seperti yang sudah dipublikasikan Tempo.co pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Saat ini sanksi yang diberlakukan hanya berupa putar balik saja. Tapi nanti ketika sanksi tilang sudah diberlakukan, putar balik ini hanya akan diberikan kepada pengendara di ujung ruas jalan. Sementara saat ini putar balik dilakukan kepada kendaraan yang ada di ujung ruas jalan dan kawasan ganjil genap.
"Ketika kami temukan pengendara sudah di tengah kawasan, misal di tengah Jalan Rasuna Said mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa kami tilang," ucap Sambodo.
Sanksi tilang yang nantinya akan diberlakukan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Perpanjangan ganjil genap ini berlaku mulai 26-30 Agustus 2021. Namun Sambodo mengatakan, perpanjangan ganjil genap selama PPKM Level 3 ini jumlah ruas jalannya akan dikurangi, dari yang semula 8 titik menjadi tiga ruas.
"Ganjil genap kali ini ada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said," ucap Sambodo menjelaskan.
Sambodo mengatakan aturan ganjil genap masih sama. Nantinya kebijakan ini tetap berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB dan dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan TNI-Polri.
Baca: PPKM Level 3: Pembayaran Pajak Kendaraan Diberlakukan Ganjil Genap