TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara Toyota FT 86 yang ngedrift di Jalan Sudirman, Simpang Kangkuang, Padang, dikabarkan telah ditindak oleh kepolisian setempat. Satlantas Polres Bukttinggi dilaporkan menahan mobil tersebut pada 24 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Kasatlantas AKP Ghanda Novidingrat menjelaskan bahwa pengemudi tersebut berinisial RV (20). Remaja itu diketahui berasal dari Payakumbuh yang menetap di wilayah Padang.
“Sudah kita tilang, kendaraan kita tahan sementara untuk efek jera,” kata Ghanda seperti dikutip Tempo pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Ghanda juga menjelaskan bahwa aksi drifting tersebut sengaja dilakuka RV untuk memenuhi konten media sosial. Kendati begitu, kepolisian tetap memberikan sanksi kepada pengemudi tersebut.
“Dia mengakui perbuatannya, dan yang merekam adalah temannya untuk diupload ke media sosial. Aksi ngedrift itu dilakukannya untuk keisengan saja,” lanjut dia menambahkan.
Baca Juga:
Selain karena aksi ngedrift tersebut, pengemudi Toyota FT 86 tersebut juga melanggar beberapa pasal. Salah satunya adalah pelat nomor yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca: Kisah Sedih Wanita dalam Video Viral Drifting Mobil di Twitter
KORLANTAS POLRI