TEMPO.CO, Jakarta - Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih bisa dilakukan di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Salah satunya dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling.
Pada hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021, Polda Metro Jaya menyediakan layanan tersebut bagi warga Jakarta. Nantinya, para pemohon hanya akan dilayani selama kurang lebih 6 jam, yakni pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya tetap menghimbau kepada pemohon untuk tidak melalaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Aturannya adalah dengan menggunakan masker hingga jaga jarak dengan pemohon lain.
Bicara soal biaya, perpanjangan melalui SIM keliling ini nyatanya tidak ada bedanya. Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemilik SIM A hanya dimintai Rp80 ribu. Sedangkan SIM C harus mengeluarkan biaya Rp75 ribu.
Bagi Anda yang ingin mencoba untuk menikmati layanan SIM keliling di tengah aturan PPKM Level 3 ini, maka harus membawa beberapa persyaratan wajibnya. Mereka nantinya diminta untuk menunjukkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kopi SIM lama hingga bukti tes kesehatan.
Titik SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel – 08.00-14.00 WIB
Jaktim : Mall Grand Cakung - 08.00-14.00 WIB
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng - 08.00-14.00 WIB
Jakbar : LTC Glodok - 08.00-14.00 WIB
Baca: Catat Jadwal SIM Keliling Kota Bandung pada 16-21 Agustus 2021
KORLANTAS POLRI