TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberikan insentif fiskal untuk sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September 2021. Aturan ini sebelumnya sudah diundangkan sejak 16 Agustus 2021.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021. Skema pemberian insentif ini akan terbagi menjadi beberapa kriteria dan besaran potongan akan disesuaikan dengan periode pembayaran PKB dan BBNKB.
"Saat ini Pemprov DKI Jakarta mempunyai kebijakan insentif fiskal tahun 2021 di Pergub 60 Tahun 2021, termasuk untuk PKB," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Tempo beberapa waktu lalu.
Insentif diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021. Adapun aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.
Berikut adalah ketentuan terkait insentif pembayaran pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta.
1. Pembayaran PKB dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September akan mendapatkan keringan sebesar 5 persen. Kemudian sanksi administrasinya pun dihapus.
2. Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringan sebesar 10 persen, sanksi administrasi tidak dihapuskan.
3. Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringan sebesar 5 persen, sanksi administrasi tidak dihapuskan.
4. Pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen. Kemudian sanksi administrasinya dihapuskan.
Sebagai catatan, pemberian insentif untuk pembayaran PKB dan BBNKB ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem. Insentif ini berlaku selama pembayaran pajak kendaraan periode Agustus hingga September 2021.
Baca: Pemprov DKI Hapuskan Denda Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor pada 3-20 Juli