TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang di Kota Paris, Prancis menerbitkan regulasi yang mengatur batas kecepatan berkendara di jalanan perkotaan. Hal ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi polusi udara dari kendaraan bermotor.
Melansir laman Hindustan Times hari ini, Rabu, 1 September 2021, pemerintah Paris akan membatasi kecepatan kendaraan jalanan perkotaan 30 km/jam. Apabila batas kecepatan ini dilanggar, pengendara akan diberikan sanksi berupa denda dan pengurangan poin dari SIM yang dimiliki.
Paris memang dikenal sebagai kota yang sangat memperhatikan batas kecepatan kendaraan di batas kota secara ketat. Misalnya di jalan lingkar Peripherique yang memiliki batas kecepatan 70 km/jam.
Selain untuk menurunkan angka kecelakaan dan mengurangi polusi udara, aturan batas kecepatan kendaraan ini juga diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan para pejalan kaki.
Aturan untuk menekan angka kecelakaan ini mulai diberlakukan di sejumlah kota besar di Eropa. Namun aturan ini tidak berlaku di daerah-daerah utama dan jalur sepeda khusus. Selain itu, regulasi ini juga akan mengenakan biaya tol bagi kendaraan bermotor yang masuk ke daerah-daerah tertentu.
DICKY KURNIAWAN | HINDUSTAN TIMES
Baca juga: Pengendara Motor Jerman Protes Keras Batas Kecepatan di Jalan