Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Info Komplit tentang E-Tilang: Pelanggaran Sampai Cara Bayar Denda E-Tilang

Reporter

image-gnews
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil seperti pemakaian seat belt, penggunaan telefon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil seperti pemakaian seat belt, penggunaan telefon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kinerja dari Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawasnya. Sistem ini berperan sebagai pembantu polisi yang bertugas di jalanan untuk mengawasi para pengendara yang melakukan pelanggaran.

CCTV yang dipasang di titik-titik strategis padat lalu lintas digunakan untuk memantau apabila terdapat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam pelat kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar. Dengan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, polisi dapat dengan mudah menemukan alamat pemilik dan mengirimnya surat tilang ke alamat yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu, apabila ada kendaraan sepeda motor atau mobil yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau pada monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. 

Pelanggaran kena e-tilang

Kemudian pada umumnya, pelanggaran yang termasuk dalam tilang elektronik adalah pelanggaran tata tertib berkendara dan lalu lintas yang diterapkan pada jalan-jalan tertentu. Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk ke dalam intaian CCTV e-tilang terdiri dari:

- Pelanggaran ganjil-genap

- Pelanggaran marka dan rambu jalan

- Parkir tidak pada tempatnya

- Pelanggaran batas kecepatan

- Kesalahan jalur

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Perwira Tewas Terbakar di Lanud Halim, Polisi Periksa hingga 18 Kamera CCTV

2 jam lalu

Pos yang menjadi lokasi penemuan jasad anak Pamen TNI AU di kawasan Lanud Halim Perdanakusumah. Foto: Istimewa
Anak Perwira Tewas Terbakar di Lanud Halim, Polisi Periksa hingga 18 Kamera CCTV

TEMPO sampai ke SMA di mana CHR bersekolah di dalam kompleks Lanud Halim tersebut pada Rabu siang.


Berpura-pura Menjadi Polisi Malaysia, Remaja Putri Indonesia Didenda Rp38 Juta

3 jam lalu

Ilustrasi Polisi. Sumber: aa.com.tr
Berpura-pura Menjadi Polisi Malaysia, Remaja Putri Indonesia Didenda Rp38 Juta

Seorang remaja putri asal Indonesia dihukum denda di Malaysia karena menyamar sebagai polisi dengan mengenakan seragam polisi lengkap


Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

1 hari lalu

Foto: Instagram/@depok24jam
Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

Sebuah video viral memperlihatkan pemotor mengendarai sepeda motornya sambil rebahanan di Jalan Margonda, Depok.


3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

4 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatatkan pelanggaran lalu lintas pemotor lawan arah menurun di hari ketiga Operasi Zebra 2023.


Kebakaran Museum Nasional, Pernah Alami Pencurian Koleksi Antara Lain Dilakukan Kusni Kasdut

5 hari lalu

Kusni Kasdut. Dok.Tempo/TEMPO/Dahlan Iskan
Kebakaran Museum Nasional, Pernah Alami Pencurian Koleksi Antara Lain Dilakukan Kusni Kasdut

Bagaimana keberadaan koleksi museum pasca kebakaran Museum Nasional? Berikut beberapa kasus pencurian koleksi, salah satunya dilakukan Kusni Kasdut.


Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

6 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan pengecekan apakah benar AdaKami melakukan pelanggaran.


Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

9 hari lalu

Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra Jaya, catat 15 pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang dalam kegiatan tersebut!


TikTok Kena Denda 345 Euro oleh Irlandia, Melanggar Aturan Privasi

10 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
TikTok Kena Denda 345 Euro oleh Irlandia, Melanggar Aturan Privasi

TikTok didenda sebesar 345 juta euro atau setara Rp5,65 triliun, karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak


Sikap Lunak Amerika Serikat ke Mesir Dikritik Kelompok HAM

10 hari lalu

Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi, tersenyum bersama seorang anak laki-laki yang mengibarkan bendera nasional saat meresmikan Terusan Suez baru di Ismailia, Mesir, 6 Agustus, 2015. Hal ini menjadi momen bersejarah Mesir yang berusaha meningkatkan perekonomian dan memperkuat posisi negeri itu di kancah internasional. Egyptian Presidency via AP
Sikap Lunak Amerika Serikat ke Mesir Dikritik Kelompok HAM

Sejumlah kelompok HAM menuduh Mesir telah melakukan pelanggaran yang cukup banyak di bawah kepemimpinan Presiden Abdel Fattah al-Sisi


Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

11 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

Kepolisian telah meresmikan aplikasi Signal untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjang STNK secara online.