TEMPO.CO, Jakarta - E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kinerja dari Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawasnya. Sistem ini berperan sebagai pembantu polisi yang bertugas di jalanan untuk mengawasi para pengendara yang melakukan pelanggaran.
CCTV yang dipasang di titik-titik strategis padat lalu lintas digunakan untuk memantau apabila terdapat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam pelat kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar. Dengan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, polisi dapat dengan mudah menemukan alamat pemilik dan mengirimnya surat tilang ke alamat yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu, apabila ada kendaraan sepeda motor atau mobil yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau pada monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan.
Pelanggaran kena e-tilang
Kemudian pada umumnya, pelanggaran yang termasuk dalam tilang elektronik adalah pelanggaran tata tertib berkendara dan lalu lintas yang diterapkan pada jalan-jalan tertentu. Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk ke dalam intaian CCTV e-tilang terdiri dari:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Parkir tidak pada tempatnya
- Pelanggaran batas kecepatan
- Kesalahan jalur