TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi bagi para pelanggar ganjil genap di DKI Jakarta. Mulai hari ini, Rabu, 1 September 2021, para pelanggar tidak lagi diputar balik, tetapi akan dikenakan tilang.
"Kami akan melakukan penilangan baik menggunakan kamera ETLE maupun tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Tempo.co hari ini.
Penerapan sanksi tilang ini sejalan dengan perpanjangan masa PPKM Level 3 hingga 6 September 2021. Namun berbeda dengan sebelumnya, ganjil genap di Jakarta saat ini lokasinya dikurangi dari yang semula 8 ruas jalan menjadi 3 ruas jalan.
Adapun ketiga lokasi penerapan sistem ganjil genap DKI Jakarta ini berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Kebijakan ini diberlakukan dari pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Ganjil genap selama PPKM Level 3 ini menyasar mobil pribadi yang melintas. Ada pengecualian, di antaranya sepeda motor, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah, kendaraan plat kuning (angkutan umum), serta kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.
M YUSUF MANURUNG | DICKY KURNIAWAN | WP
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi