TEMPO.CO, Jakarta - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen telah berakhir pada 31 Agustus 2021. Selanjutnya, pembelian mobil baru masih akan mendapatkan diskon PPnBM, hanya saja besarannya turun menjadi 25 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, disebutkan bahwa PPnBM 25 persen ini berlaku mulai hari ini, 1 September 2021 dan akan berakhir Desember mendatang.
Penurunan besaran diskon PPnBM dari 100 persen ke 25 persen akan membuat harga mobil baru di pasar domestik mengalami kenaikan. Kementerian Perindustrian sendiri telah mengajukan perpanjangan PPnBM 100 persen kepada Kementerian Keuangan, hanya saja belum ada kabar baik terkait perpanjangan ini.
"Saya sudah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan untuk mengusulkan perpanjangan program PPnBM DTP," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pekan lalu.
Perpanjangan PPnBM 100 persen ini turut dinantikan sejumlah APM dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan PPnBM 100 persen ini perlu diperpanjang karena dapat meningkatkan penerimaan negara.
"Terbukti bahwa relaksasi PPnBM ini dapat meningkatkan penjualan dan produksi mobil maupun komponen lokalnya. Penerimaan Pemerintah dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan BBN (Bea Balik Nama)/PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) juga meningkat sangat signifikan akibat relaksasi pajak tersebut," kata Jongkie.
APM PT Toyota Astra Motor dan PT Honda Prospect Motor (HPM) pun menanti keputusan pemerintah terkait perpanjangan diskon PPnBM hingga 2021 berakhir.
"Soal keputusan perpanjangan PPnBM kembali ke pemerintah," ujar Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy.
Baca juga: Menperin Usulkan Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang