Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batas Kecepatan Maksimum Kendaraan Agar Tidak Kena E-Tilang

Reporter

Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Juli 2019 dengan kamera baru dan fitur tambahan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Juli 2019 dengan kamera baru dan fitur tambahan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan Tol bakal diperketat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama PT Jasa Marga akan menerapkan e-tilang atau tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan bebas hambatan di Indonesia. Salah satu fokus utama penindakan, yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan. Selebihnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar.

Mengutip dari repository.unissula.ac.id, aturan mengenai batas kecepatan kendaraan telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.
Aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan.

Lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan Tol, yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan. Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota 

c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Dengan kata lain, bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

PRIMANDA ANDI AKBAR 

Baca: Info Komplit Tentang E-Tilang: Pelanggaran Sampai Cara Bayar Denda E-Tilang

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terkini Bisnis: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni, Pembangunan Jalan Tol Ditargetkan Selesai Akhir 2024

3 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Terkini Bisnis: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni, Pembangunan Jalan Tol Ditargetkan Selesai Akhir 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 28 Mei 2023 dimulai dengan gaji ke-13 ASN yang akan mulai cair 5 Juni 2023.


PUPR Targetkan Akhir 2024 Proyek Jalan Tol Tuntas

13 jam lalu

Foto udara kendaraan roda empat dari arah barat atau Jakarta memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 15 April 2023. Menurut Pos Pengamanan Terpadu GT Kalikangkung, volume kendaraan arus mudik Tol Trans Jawa Batang-Semarang dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-7 Lebaran hingga Sabtu (15/4) pukul 18:20 WIB terpantau lancar, dengan rata-rata sebanyak 1.200 kendaraan per jam dari arah barat melintasi gerbang tol tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan
PUPR Targetkan Akhir 2024 Proyek Jalan Tol Tuntas

Hingga 2014, jalan tol sepanjang 790 km sudah terbangun yang akan dilanjutkan pada 2015-2019 untuk 1.298 km.


Semburan Api di Rest Area Tol Cipali Belum Padam, Astra Infra Perpanjang Sewa Pemilik Tenant

1 hari lalu

Astra Infra Toll Road memasang pagar  di area semburan api yang muncul di Rest Area KM 86 Tol Cipali sejak 26 April 2023. Istimewa
Semburan Api di Rest Area Tol Cipali Belum Padam, Astra Infra Perpanjang Sewa Pemilik Tenant

PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Infra Toll Road Cikopo Palimanan memperpanjang waktu sewa kepada tenant-tenant di rest area KM 86 Tol Cipali


Silang Pendapat Anies Baswedan dan Pemerintah Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi vs SBY, Berikut Data BPS

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) meninjau jalan rusak di Kampung Rama Nirwana, Seputih raman, Lampung Tengah, Lampung, Jumat 5 Mei 2023. Presiden Jokowi mengucurkan dana Rp800 miliar untuk memperbaiki jalan rusak di Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Silang Pendapat Anies Baswedan dan Pemerintah Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi vs SBY, Berikut Data BPS

Menanggapi kritik Anies Baswedan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan buka suara.


Erick Thohir Minta BUMN Karya Tak Hanya Dilihat sebagai Perusahaan Akan Bangkrut dan Tambah Utang, tapi ..

2 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd/pri.
Erick Thohir Minta BUMN Karya Tak Hanya Dilihat sebagai Perusahaan Akan Bangkrut dan Tambah Utang, tapi ..

Erick Thohir menilai masyarakat seharusnya tak melihat sejumlah BUMN Karya hanya sebagai perusahaan yang memiliki utang menumpuk. Apa maksudnya?


Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

3 hari lalu

Seorang pria memotret mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Sebelumnya sempat heboh lima mobil Arteria Dahlan berpelat nomor polisi sama yang terparkir di DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

Kejadian mobil berpelat polisi yang tidak mau bayar tol baru-baru ini viral di media sosial. Bagaimana aturan bayar tol bagi kendaraan dinas?


Kejagung Sita Mobil Johnny Plate dan Aset Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi BTS Bakti untuk Barang Bukti

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate  mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sita Mobil Johnny Plate dan Aset Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi BTS Bakti untuk Barang Bukti

Kejagung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Kejagung menyita satu unit mobil Land Rover dari Johnny Plate.


12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

3 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

Jenis-jenis pelanggaran tilang manual untuk apa saja? Berikut 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disemprit polisi dan dikenai tilang manual.


Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

3 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

Tilang manual berlaku kembali setelah Polri merespons atas berbagai pelanggaran di jalan raya. Tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022.


Bantah Kritik Anies Soal Pembangunan Jalan Tol Era Jokowi, Moeldoko: Yang Nikmati Orang Kecil

4 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat bertemu dengan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN), Alimuddin di Gedung Bina Graha Jakarta, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)
Bantah Kritik Anies Soal Pembangunan Jalan Tol Era Jokowi, Moeldoko: Yang Nikmati Orang Kecil

Moeldoko membantah Anies Baswedan yang menyebut jalan tol bisa dinikmati kalangan atas saja. Ia mengatakan, masyarakat kecil pun bisa menikmati tol.