TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang disabilitas bisa mengemudi kendaraan bermotor baik motor maupun mobil asalkan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Bahkan, mereka mendapat fasilitas SIM D atau SIM disabilitas.
Penggunaan SIM disabilitas diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tepatnya dalam Bab II Pasal 3 poin 2 huruf J dan K.
Pengemudi disabilitas mesti memenuhi sejumlah syarat dan tahapan supaya mendapatkan SIM D, yang diatur dalam Pasal 217 Ayat 1 PP Nomor 44/1993.
Berikut adalah persyaratan pembuatan SIM D atau SIM disabilitas yang dikutip Tempo dari PP Nomor 44 Tahun 1993 hari ini, Jumat, 10 September 2021:
1. Wajib mengajukan permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara
4. Wajib berusia 17 tahun
5. Terampil mengendarai kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik SIM D atau SIM disabilitas.