TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang PPKM pada 14-20 September 2021. Kebijakan itu membuat adanya aturan baru soal ganjil genap menuju tempat wisata di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan baru tersebut secara resmi tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Ketentuan ini dihadirkan sebagai pengganti kebijakan yang berlaku untuk PPKM Jawa Bali pada 7-13 September 2021.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan bahwa adanya perubahan aturan ganjil genap di area tempat wisata. Ia juga menjelaskan alasan mengapa kebijakan ini kembali diterapkan.
"Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang kesana,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin, 13 September 2021.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah akan menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. Aturan tersebut nantinya bakal diterapkan pada akhir pekan, yakni Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Selain menghadirkan aturan soal ganjil genap, pemerintah juga menerapkan kebijakan lain, seperti syarat masuk pintu penerbangan hingga pembukaan bioskop. Langkah itu diambil setelah beberapa wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan level PPKM.
Baca: Luhut Sebut Akan Berlakukan Ganjil-Genap di Daerah Tempat Wisata
TEMPO