TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalan Jakarta. Kebijakan ini akan diterapkan selama periode PPKM Level 3 sampai 20 September 2021.
Ganjil genap Jakarta berlaku di tiga titik, yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB.
Namun rencananya lokasi penerapan ganjil genap ini akan diperluas. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan menerapkan ganjil genap di daerah-daerah tempat wisata.
Menurut Luhut, rencana penerapan ganjil genap di kawasan wisata ini berkaca pada tempat wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, yang ramai belakangan ini.
"Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang ke tempat wisata. Jangan seperti kasus Pangandaran di Minggu lalu yang pengujungnya luar biasa banyak," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Senin, 13 September 2021.
Rencananya, ganjil genap di tempat wisata ini akan diberlakukan dari dari Jumat pukul 12.00-18.00 WIB. Selain itu, setiap tempat wisata yang sudah diizinkan buka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Penambahan lokasi tempat wisata di PPKM Level 3 harus dibuka dengan prokes dan implementasi PeduliLindungi," jelas Luhut menambahkan.