TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Bogor melarang ojek online (ojol) mangkal di enam kawasan di sepanjang jalur Sistem Satu Arah (SSA). Pasalnya, kerumunan ojol di sekitar jalur SSA ini dianggap menggangu ketertiban umum.
Adapun enam titik yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Ojek Online tersebut, yakni di Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat dan Jalan Paledang.
"Dilarang mangkal di enam lokasi itu, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 15 September 2021.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).
Kemudian juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Beleid ini mengatur tentang keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan layanan kepada penumpang.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor, kepolisian, dan TNI untuk mensosialisasikan aturan Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor. Sosialisasi akan dilakukan sampai empat hari ke depan dan akan dipasangkan spanduk berisi tulisan larangan mangkal bagi ojol di enam lokasi tersebut.
Berdasarkan aturan Preda Trantibum, pengemudi ojol yang masih kedapatan mangkal di lokasi tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda administratif.
Sebagai bentuk pengawasan, nantinya petugas Dishub Kota Bogor bersama petugas gabungan lainnya akan melakukan patroli rutin di Kawasan Bebas Ojek Online tersebut.