TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk harga mobil low cost green car (LCGC) mulai bulan depan. Ini akan membuat harga mobil hemat energi ini menjadi naik.
Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy mengakui bahwa kenaikan harga ini berpotensi mempengaruhi penjualannya. Namun Honda optimis pasar LCGC di Indonesia akan terus bertumbuh.
"Tentunya bila terjadi perubahan pajak, maka akan mempengaruhi harga jual mobil. Apalagi konsumen di segmen LCGC masih melihat harga sebagai salah satu faktor penting dalam pembelian," kata Billy kepada Tempo hari ini, Kamis, 16 September 2021.
Kendati demikian, Billy mengatakan bahwa saat ini konsumen sudah lebih kritis dalam membeli mobil baru. Tidak hanya melihat dari sisi harga, konsumen juga memperhatikan soal performa, teknologi, fitur yang ada pada mobil.
"First time buyers kami merupakan konsumen di usia muda dan produktif. Itu masih jadi segmen besar di Indonesia. Lagi pula kenaikan harga LCGC ini merupakan yang terkecil sehingga masih tetap memberikan value baik bagi konsumen," jelasnya.
Saat ini Honda belum memperhitungkan besar harga untuk produk LCGC mereka, yakni Honda Brio Satya. Billy mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempelajari soal pengenaan pajak PPnBM ini.
Honda merupakan penguasa pasar LCGC di Indonesia untuk saat ini. Brio Satya menjadi tulang punggung utama perusahaan dalam menyumbang total penjualan Honda.
Pada Juli 2021, Brio Satya bahkan berhasil berkontribusi 26 persen terhadap kinerja Honda dan berhasil mendominasi penjualan LCGC di Indonesia dengan pangsa 27 persen.
Sebagai informasi, pengenaan pajak PPnBM untuk LCGC ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam pasal 25 disebutkan bahwa LCGC akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual. Sederhananya, penjualan mobil LCGC mulai depan akan kena pajak barang mewah sebesar 3 persen.
Saat ini ada delapan produk LCGC yang masuk dalam daftar pengenaan pajak 3 persen, yakni Toyota Agya dan Calya, Daihatsu Ayla dan Sigra, Honda Brio Satya, Suzuki Karimun Wagon R, serta Datsun GO dan GO+.
Baca juga: Bulan Depan Mobil LCGC akan Dikenakan PPnBM 3 Persen, Harga Naik?