TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kerumunan menyusul kembali diizinkannya tempat wisata beroperasi selama PPKM Level 3.
Rencana penerapan ganjil genap di kawasan wisata ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga.
Penerapan ganjil genap ini akan dilakukan di tiga lokasi wisata di Jakarta, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan. Dalam Pergub disebutkan bahwa sistem ganjil genap ini akan diterapkan mulai Jumat hingga Minggu pukul 12.00-18.00 WIB.
Kendati demikian, kebijakan ganjil genap di kawasan wisata ini masih dalam tahap perancangan teknis. "Kami masih hitung personel yang akan diterjunkan dan hari ini baru akan dirapatkan dengan instansi terkait," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 16 September 2021.
Pergub DKI Nomor 1096 Tahun 2021 juga mengatur soal penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI. Kemudian juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai pemeriksaan terhadap pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Ganjil Genap Diperpanjang Sesuai PPKM Level 3, Skema Berubah