TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Kabar penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka ini dibenarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi. Alex menyandang status tersangka bersama dengan mantan Komisaris PDPDE Sumsel, Muddai Madang.
"Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB," kata Supardi, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 16 Septeber 2021.
Bila dilihat dari data LHKPN milik Alex, tercatat bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp28 miliar, tepatnya Rp28.029.274.317. Alex terakhir kali melaporkan hartanya pada 29 Maret 2021.
Secara rinci, politisi dari Partai Golkar ini memiliki harta kekayaan atas tanah dan bangunan sebesar Rp20.565.669.750. Kemudian, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp165 juta, harta bergerak lainnya Rp6.723.500.000, serta harta dan setara kas Rp575.104.567.
Meskipun memiliki harta hingga Rp28 miliar, namun Alex Noerdin hanya memiliki koleksi mobil sebanyak dua, senilai Rp165 juta. Mobil yang dimilikinya juga terbilang tidak terlalu mewah dan bahkan Alex memiliki produk keluaran tahun lama.
Berikut adalah daftar koleksi mobil Alex Noerdin, dikutip dari LHKPN.
1. Toyota Kijang tahun 1994 senilai Rp 30 juta
2. VW Caravelle tahun 2001 senilai Rp 135 juta
Baca: Breaking News: Kejaksaan Agung Resmi Tahan Alex Noerdin