TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen hingga Desember 2021. Perpanjangan insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa perpanjangan insentif ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Terlebih penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus mengalami perkembangan.
"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” kata Febrio hari ini, Jumat, 17 September 2021.
Diskon PPnBM 100 persen ini ditujukan bagi mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1500 cc kategori sedan dan 4x2, serta penggunaan komponen lokal paling sedikit 70 persen.
Ada 23 model mobil dari berbagai merek yang memenuhi persyaratan PPnBM 100 persen ini. Berikut daftarnya:
- Honda HR-V 1.5 L
- Honda City Hatchback
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda CR-V 1.5 T
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL7
- Wuling Confero
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Raize
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Gran Max
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Rocky
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Nissan Livina
Baca juga: Diskon PPnBM 100 Persen Mobil Baru Diperpanjang hingga Akhir Tahun