TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberikan tanggapan soal keputusan pemerintah melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen hingga Desember 2021.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.010/2021, akan memberlakukan insentif pajak 25 persen sejak September sampai akhir tahun mendatang. Akan tetapi, aturan tersebut mengalami perubahan.
Kebijakan ini sudah diterbitkan melalui PMK 120/PMK 010/2021, yang menyebutkan bahwa diskon PPnBM 100 persen yang awalnya berakhir pada Agustus 2021, akan diperpanjang hingga akhir tahun ini.
“Kita menyambut baik keputusan pemerintah tersebut, mudah-mudahan kinerja industri atau penjualan otomotif domestik dan ekspor dapat terus meningkat,” kata Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto kepada Tempo pada Jumat, 17 September 2021.
Lebih lanjut, Jongkie menjelaskan bahwa Gaikindo tidak melakukan perubahan target penjualan mobil setelah pemerintah memperpanjang aturan insentif pajak ini. “Proyeksi tahun 2021 masih tetap pada 750.000 unit,” lanjut dia menjelaskan.
Terlepas dari itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa diskon PPnBM 100 persen memang sangat mendorong minat masyarakat untuk membeli mobil. Ini bisa menjadi solusi terbaik untuk meningkatkan sektor otomotif di tengah pandemi.
"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah, seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” kata Febrio.
Baca: Diskon PPnBM 100 Persen Mobil Baru Diperpanjang hingga Akhir Tahun