Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelayanan SIM Disebut Rumit, Dirlantas Polda Metro Beri Tanggapan

image-gnews
Test praktek pembuatan SIM untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua di Jakarta. TEMPO/Wahyu Setiawan
Test praktek pembuatan SIM untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua di Jakarta. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menanggapi surat terbuka pegiat antikorupsi Emerson Yuntho soal pelayanan SIM di Indonesia. Emerson menyebut bahwa pelayanan SIM saat ini terbilang rumit dan masih banyak ditemukan praktik pungutan liar alias pungli.

Menurut Sambodo, saat ini Polda Metro Jaya sudah melakukan antisipasi terhadap praktik pungli di Samsat dan Satpas dengan memperkuat sistem online pembuatan SIM.

"Saat ini dilakukan pengurangan interaksi antarpetugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT melalui aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, e-TLE untuk tilang," ujar Sambodo, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 17 September 2021.

Selain penguatan sistem online, Ditlantas Polda Metro Jaya juga terus mengawasi proses pelayanan SIM di Samsat dan Satpas dengan memaksimalkan fungsi kamera CCTV. Ditlantas juga membuka kotak pengaduan masyarakat agar warga bisa melaporkan apabila melihat dan menjadi korba pungli.

"Apabila anggota kepolisian yang kedapatan melakukan pungli, kami akan memberikan sanksi secara tegas. Sanksi ini bisa berupa demosi, mutasi, hingga penurunan pangkat," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Emerson Yuntho mengunggah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter pribadinya. Surat tersebut berisi soal dinamika yang terjadi selama pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat dan Satpas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan Emerson memberikan sindiran lucu terkait permasalahan pembuatan SIM ini. Pegiat antikorupsi ini mengatakan jika pembalap Lewis Hamilton dan Valentino Rossi membuat SIM di Indonesia, mungkin mereka berdua akan gagal.

"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," kata Emerson dalam surat terbuka tersebut.

Melalui surat terbuka ini, Emerson berharap adanya pembenahan mekanisme pembuatan SIM agar bisa berjalan dengan baik ke depannya dan terbebas dari pungli. Emerson juga meminta Menko Polhukam dan Kapolri untuk menyelesaikan permasalahan ini secara permanen agar tidak terjadi di kemudian hari.

M JULNIS FIRMANSYAH | DICKY KURNIAWAN | TEMPO.CO

Baca juga: Bikin SIM di Indonesia Rumit, Emerson Sebut Valentino Rossi akan Gagal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

15 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

17 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Qarrar Firhand Ali Dapat Dorongan Semangat setelah Bertemu Valentino Rossi

17 hari lalu

Pembalap gokart Indonesia Qarrar Firhand Ali (kiri) berpose dengan Valentino Rossi (kanan), di Italia, Jumat, 29 Maret 2024. (ANTARA/TIM QARRAR FIRHAND)
Qarrar Firhand Ali Dapat Dorongan Semangat setelah Bertemu Valentino Rossi

Pembalap gokart Indonesia Qarrar Firhand Ali mendapat dorongan semangat setelah bertemu legenda hidup MotoGP Valentino Rossi.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

18 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

18 hari lalu

Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

20 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

20 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

20 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

Tiga orang terperiksa kasus pungli di rutan KPK mendadak sakit saat akan dibacakan vonisnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

20 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.