TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 sejak 20 September dan akan berakhir pada 3 Oktober mendatang. Pada hari pertama operasi, Polda Metro jaya menilang sebanyak 2.560 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, selama hari pertama Operasi Patuh Jaya, pelanggar yang ditilang masih didominasi kendaraan roda dua.
"Kendaraan roda dua sebanyak 2.229, kemudian roda empat pribadi 214, dan angkutan umum sebanyak 113," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Rabu, 22 September 2021.
Dalam penindakan pelanggaran tersebut, Polda Metro Jaya menyita 1.334 lembar SIM dan 1.212 lembar STNK sebagai bukti tilang. Kemudian juga ada 12 unit sepeda motor yang disita karena tidak memiliki dokumen valid.
Tidak hanya melakukan penilangan, Polda Metro turut memberikan teguran lisan kepada 1.715 pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Secara rinci, ada sekitar 554 pengguna jalan yang melawan arus lalu lintas, 347 orang melanggar rambu dilarang parkir, dan 333 pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
Kemudian pelanggaran selanjutnya yang banyak dijumpai selama Operasi Patuh Jaya adalah menerobos jalur khusus TransJakarta, dengan jumlah pelanggar 202 orang. Kemudian 80 orang menggunakan knalpot bising, empat kendaraan menggunakan rotator, dan sisanya melakukan berbagai pelanggaran lainnya.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2021 tidak hanya akan menertibkan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga akan menggalakkan penerapan protokol kesehatan yang ketat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dalam operasi kali ini, Polda Metro Jaya berfokus pada penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising, kendaraan menggunakan rotator yang bukan peruntukkannya, hingga balap liar.
Baca: Operasi Patuh Jaya 2021, 60 Motor Lawan Arah di Galur Ditilang