TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2021 sejak 20 September sampai 3 Oktober mendatang. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda administratif.
Dalam Operasi Patuh Jaya kali ini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga target yang akan ditindak, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukkan, dan balap liar.
"Selain soal lalu lintas, kami juga akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait prokes Covid-19. Ini bertujuan mewujudkan kamtibmas berlalu lintas dan memutus rantai Covid-19," kata Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Senin, 20 September 2021.
Setiap pelanggaran dari ketiga pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda administratif. Ternyata, dari ketiga pelanggaran tersebut, ada satu pelanggaran yang dendanya bisa sampai Rp3 juta, yakni balap liar.
Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Sementara untuk penggunaan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam beleid tersebut, pengguna knalpot bising akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Lalu untuk pelanggaran penggunaan rotator dan sirine yang bukan peruntukannya, akan dikenakan Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca: Polisi Tilang 2.560 Kendaraan di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2021