TEMPO.CO, Jakarta - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM untuk mobil listrik bakal diberlakukan di Indonesia pada 16 Oktober 2021. Kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan pasar kendaraan listrik di Tanah Air.
Aturan diskon PPnBM itu dilaporkan sudah tercantum pada Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menanggapi keputusan ini, pengamat otomotif Bebin Djuana memprediksikan bahwa minat masyarakat Indonesia bakal meningkat untuk membeli mobil listrik. Mengingat, sejauh ini penjualan kendaraan listrik di Tanah Air masih cukup lesu.
“Mulai berlakunya pembebasan PPnBM pada 16 Oktober 2021 nanti tentunya akan berpengaruh positif buat penjualan mobil listrik,” ucap Bebin melalui keterangan resminya.
Lebih lanjut, Bebin menjelaskan bahwa diskon PPnBM untuk mobil listrik ini bisa mencerahkan masa depan transportasi nasional. Mengingat, salah satu komponen termahal kendaraan listrik bakal diproduksi di dalam negeri.
“Harapan saya, pemberlakuan bebas PPnBM untuk kendaraan listrik mengubah semua ini. Semoga 3–5 tahun ke depan kita akan sudah bisa menikmati Indonesia yang lebih maju dan hijau,” lanjut dia menambahkan.
Sekedar informasi, nantinya kendaraan bermotor yang menggunakan battery vehicles dan fuel cell electric vehicles akan mendapatkan diskon PPnBM 15 persen, plus dasar pengenaan pajak (DPP) nol persen dari harga jual.
Baca: Inilah Mobil Listrik Jangkauan Terjauh Saingan Tesla, Lucid Air Dream Edition
BISNIS