TEMPO.CO, Jakarta - Istilah safety riding cukup umum ditemui di dunia otomotif. Umumnya, istilah tersebut dipahami sebagai kaidah-kaidah yang harus dipenuhi supaya kegiatan berkendara bisa berlangsung secara aman dan nyaman. Namun, apa sebenarnya safety riding itu?
Dilansir dari nssxpress.com, safety riding merupakan segala bentuk usaha untuk mengurangi risiko dan memaksimalkan keamanan dalam berkendara. Lebih lanjut, safety riding bukan hanya mencakup upaya untuk mengurangi risiko dan keamanan diri sendiri, melainkan juga pengendara lain yang ditemui di jalan raya. Selain itu, safety riding juga merupakan upaya-upaya memahami dan mencegah berbagai bahaya dan risiko yang mungkin terjadi ketika berkendara.
Safety riding dapat dilakukan dengan melakukan beberapa prosedur. Dilansir dari suzuki.co.id, berikut adalah bentuk-bentuk tindakan safety riding:
Mengecek Kondisi Motor Sebelum Berkendara
Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi motor akan berpengaruh secara langsung terhadap berbagai macam kemungkinan yang terjadi ketika berkendara. Oleh karena itu, sebelum berkendara, pastikan bagian-bagian vital motor; seperti angin ban, air radiator, lampu motor, kampas rem, dan rantai motor kita; berada dalam kondisi yang baik.
Selain itu, berbagai peralatan yang berfungsi untuk memperbaiki motor ketika bermasalah juga harus dibawa. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa motor akan bermasalah sekalipun telah diperiksa kondisinya sebelum berkendara.
Gunakan Helm SNI
Helm merupakan peralatan berkendara yang sangat penting. Helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan yang mungkin terjadi ketika kecelakaan. Kepala penting untuk dilindungi karena, dalam beberapa kasus kecelakaan, luka pada kepala sering memberi luka yang serius. Oleh karena itu, untuk memastikan keamanan kepala, gunakan helm yang sudah teruji dan tersertifikasi Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Patuhi Aturan Lalu Lintas
Aturan-aturan safety riding yang ditemui ketika berkendara; seperti lampu merah, garis marka, hingga rambu lalu lintas; kadang terasa menyebalkan. Namun, aturan-aturan tersebut dibuat supaya pengendara, baik roda dua maupun empat, tetap aman selama berkendara. Sebelum mematuhi berbagai aturan lalu lintas yang ada, pengendara sepeda motor juga perlu memahami berbagai aturan yang ada terlebih dahulu.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca: Safety Riding Sepeda Motor, 6 Perlengkapan Wajib Digunakan Tak Cuma Modal Helm