TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Metro Depok menindak sebanyak 107 kendaraan yang terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2021. Ratusan kendaraan tersebut ditilang karena kedapatan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Menurut Kasatlantas Polrestro Depok Ajun Kombes Muhammad Andi Indra Waspada, pelanggaran lalu lintas di Kota Depok didominasi oleh kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Selain itu, ada juga pelanggaran penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.
"Sementara ada 107 kendaraan yang ditilang. Paling banyak ditemukan pelanggaran knalpot bising," kata Andi, sebagaimana dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 28 September 2021.
Rincian dari 107 kendaraan tersebut, yakni 81 kendaraan berknalpot bising, 10 kendaraan balap liar, 9 kendaraan menggunakan strobo, dan 7 kendaraan yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.
"Khusus pelanggaran knalpot bising, kami akan kenakan tilang dan mewajibkan pengendara mengganti knalpotnya sesuai standar pabrik," ujar Andi.
Selain itu, dalam Operasi Patuh Jaya kali ini, Polrestro Depok turut bekerja sama dengan Satuan Intelkam dan Satuan Sabhara untuk memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. Pelat nomor khusus tersebut contohnya adalah yang huruf akhirannya RFP, QH, dan QZ.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2021 berlangsung sejak 20 September lalu dan berakhir pada 3 Oktober mendatang. Operasi Patuh Jaya kali ini akan menyasar tiga pelanggaran utama, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator kendaraan yang bukan peruntukan, serta balap liar. Selain soal tertib lalu lintas, kepolisian juga akan menggalakan prokes untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
M JULNIS FIRMANSYAH | DICKY KURNIAWAN | TEMPO.CO
Baca juga: Knalpot Bising dan Lampu Rotator Ilegal Kena Operasi Patuh Jaya 2021