TEMPO.CO, Jakarta - Kepemilikan STNK atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor adalah hal yang tidak terpisahkan dari kepemilikan sepeda motor atau mobil.
Polisi lalu lintas saat menggelar razia, akan menanyakan kelengkapan dua surat, yakni SIM atau surat izin mengemudi dan STNK. Tidak punya salah satu, atau keduanya, polisi akan segera menilang kendaraan kita.
Karena itu, bila STNK hilang, sebaiknya harus segera diurus. Namun bagaimana cara mengurus STNK yang bukan atas nama sendiri?
Berikut ini adalah cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Mengurus STNK bukan atas nama sendiri, harus menyiapkan beberapa syarat sebelum ke Samsat. Pengurusan STNK sendiri saat ini belum menyediakan layanan daring, jadi mesti langsung mendatangi kantor Samsat.
Surat Kehilangan dari polisi menjadi syarat pertama yang mesti disiapkan, caranya cukup mendatangi kantor polisi setempat meminta dikeluarkan surat keterangan kehilangan STNK.
Syarat selanjutnya adalah KTP asli sesuai dengan yang tertulis dalam STNK. Jadi sebaiknya telah koordinasi dengan pemilik nama yang dicantumkan di STNK.
BPKB menjadi item pelengkap pengurusan STNK baru, jika saja belum memegang BPKB sebab status kendaraan masih kredit, dapat meminta surat pengantar dari pihak leasing.
Karena pengurusan ini bukan atas nama sendiri, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik KTP. Surat kuasa ini dibuat sendiri dengan menyertakan matarai yang berlaku dengan diketahui kedua belah pihak yang bersangkutan, atas nama pemilik KTP dan yang mengurus.
Karena mengurus surat baru, maka biasanya akan dikenai biaya administrasi yang bakal disesuaikan dengan jenis kendaraan bersangkutan. Skema pembayaran inj telah diatur di PP no. 55 Tahun 2010 untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga dan angkutan umum maka biayanya 50 ribu rupiah sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih maka biayanya adalah Rp. 75 ribu rupiah.
Setelah menyiapkan berkas-berkas untuk pengurusan, selanjutnya pergi ke lokasi samsat untuk mendapatkan STNK baru. Berikut caranya: