TEMPO.CO, Jakarta - Ford nampaknya akan kembali meramaikan pasar mobil Tanah Air setelah sebelumnya sempat hengkang pada 2016. Kabar kehadiran pabrikan mobil asal Amerika Serikat ini telihat dari isu kehadiran SUV Ford Bronco yang saat ini sudah terdata dalam Permendagri No. 40 tahun 2021.
Dalam Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Permendagri No. 40 tahun 2021, tercantum bahwa Ford mendaftarkan merek Bronco dengan menggunakan mesin berkubikasi 2.000cc.
Kemudian NJKB dari SUV ini memiliki harga sebesar Rp 771.750.000, namun harga tersebut belum termasuk PPnBM, BBN, PPN, SWDKLLJ, dan margin keuntungannya.
Secara global, Ford Bronco dibekali memiliki dua varian mesin, yakni 2000cc 4 silinder dan 1.500 cc 3 silinder. Mesin 2.0L Bronco mampu menghasilkan tenaga sebesar 245 HP, sedangkan mesin 1.5L mampu menyemburkan tenaga maksimal 181 HP.
Di Amerika Serikat, Ford Bronco dipasarkan dengan banderol US$ 28.500 atau sekitar Rp 406 juta untuk varian dua pintu. Sedangkan untuk varian empat pintu dijual dengan harga US$ 33.200 atau sekitar Rp 473 juta.
Saat ini, Ford di Indonesia hadir melalui agen pemegang merek (APM) RMA Group. Namun RMA Group saat ini lebih fokus pada layanan purnajual dan suku cadang. Kemudian RMA juga tidak hanya memasarkan produk Ford, tetapi juga merek asal India, yakni Mahindra.
Baca juga: Ford Bronco Diperkenalkan, Harga Mulai Rp 431 Jutaan