TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan total penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi di 10 lokasi.
Pemda menyasar 10 lokasi yang ada di gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan atau mall.
Hingga saat ini baru tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
“Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan dalam diskusi media di Jakarta hari ini, Kamis, 7 Oktober 2021.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi. Tarif parkir di ruang milik jalan, yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP), dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 12.000 per jam.
Adapun bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 - Rp 12.000 per jam. Sedangka sepeda motor Rp 2.000 - Rp 6.000 per jam.
Khusus tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, seperti pasar, tidak masuk daftar 10 lokasi dengan tarif parkir tertinggi. Dia beralasan sebagian besar pengendara di pasar golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Lebih logis kalau itu diterapkan di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel,” ujar Irvan soal tarif tertinggi untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Baca: Tarif Parkir Mobil Mencapai Rp60 Ribu, Segini Biaya untuk Motor