TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober mendatang. Beleid ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan.
Menanggapi aturan baru tersebut, Mercedes-Benz Distribution Indonesia saat ini tengah melakukan pengujian pada seluruh kendaraannya. Pengujian ini akan diumumkan pada 16 Oktober 2021, dan pada tanggal itu pula Mercy baru akan melakukan penyesuaian harga untuk semua mobil yang dipasarkan di Indonesia.
"Nanti kami akan umumkan penyesuaiannya seperti apa. Sama seperti yang lain, karena efek pajak ini, akan ada efek kenaikan harga, ada yang tetap, tetapi juga ada yang mengalami penurunan, karena memang ini berlaku secara umum di market share," kata President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Choi Duk Jun dalam acara AMG Track Day di Sirkuit Sentul Bogor, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Kariyanto mengatakan bahwa Mercedes-Benz menyambut positif kebijakan aturan emisi kendaraan ini. Menurutnya, aturan ini bisa menjadi faktor positif untuk mendukung penjualan mobil di segmen sedan ke depannya. Kemudian, harga sedan setelah berlakunya aturan ini disebut akan lebih kompetitif.
Dalam PP 74 Tahun 2021 ini, tarif PPnBM untuk mobil baru tidak lagi ditentukan berdasarkan bentuk bodi dan sistem penggeraknya. Tapi penentuan tarifnya akan disesuaikan dari emisi gas buangnya.
Aturan ini dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai dan ekosistemnya di Indonesia.
Baca: Dua Mercedes-AMG SUV Terbaru Segera Diluncurkan, Lihat Detilnya