TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju saat ini telah menjadi terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ia bahkan dilaporkan menerima uang Rp 11,5 miliar dalam kasus tersebut.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menjelaskan bahwa jumlah uang suap itu berasal dari beberapa orang yang ingin dibantu perkaranya. Salah satunya adalah Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin serta Aliza Gunado sebesar Rp 3 miliar dan Rp 513 juta.
Usman Effendi juga dilaporkan turut memberikan uang sebanyak Rp 525 juta. Selain itu, Wakil Kota Cimahi, Ajay Priatna mengirimkan suap Rp 507 juta dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesr Rp 5,1 miliar.
Terlepas dari kasus korupsinya, Robin Pattuju nyatanya tidak memiliki banyak koleksi mobil di garasinya. Dalam data yang diberikan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2020, ia mengaku hanya memiliki tiga kendaraan.
Robin Pattuju diketahui hanya memiliki dua motor sederhana, yakni Yamaha Mio tahun 2015 dan Honda Vario tahun 2012. Sementara itu, ia hanya memiliki satu mobil Honda Mobilio tahun 2017.
Motor Honda Vario sendiri menjadi koleksi kendaraan paling murah yang dimiliki Robin Pattuju, yakni sebesar Rp 7 juta. Sedangkan mobil Honda Mobilio tentunya menjadi yang termahal dengan harga sebesar Rp 95 juta.
Jika dijumlahkan secara total, koleksi kendaraan Robin Pattuju hanya mencapai Rp 111 juta. Dalam data LHKPN, dirinya memiliki total kekayaan sebesar Rp 461 juta per Desember 2020.
Baca: Intip Koleksi Mobil Mewah Ahok yang Totalnya Mencapai Rp 5,1 Miliar
LHKPN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.