TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya datang ke Polda Mtero Jaya menggunakan Toyota Velfire warna hitam, dengan pelat nomor B-139-RFS. Publik pun menyoroti inisial dalam pelat nomor kendaraan itu, RFS biasanya merupakan pelat nomor khusus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat nomor kendaraan di mobil Rachel Vennya bukan nomor khusus. Alasannya, jumlah angka di nomor polisi itu hanya tiga angka.
"Pelat RFS yang disebut nomor khusus itu yang empat angka. Itu biasa kita berikan kepada pelat merah," kata Sambodo di kantornya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Pelat Nomor Khusus
Pelat nomor kendaraan merupakan salah satu atribut yang wajib dipasang di kendaraan seseorang sebagai identitas kendaraan tersebut. Kode pelat nomor kendaraan pun tersedia dalam berbagai macam serta ada beberapa pelat nomor kendaraan khusus.
Umumnya pelat nomor kendaraan yang sering terlihat diawali dengan kode pelat kota asal, contohnya A, B, D, E, F, T, Z untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, dan G, H, K, R, AA, AB, AD untuk TNKB Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Namun beberapa waktu lalu seorang Selebgram, Rachel Vennya terlihat menggunakan mobil dengan plat RFS untuk datang ke kepolisian. Jelas kode tersebut bukan menunjukkan kode wilayah serta penggunaannya sangat jarang terlihat.
Lantas apa arti dari kode plat nomor atau TNKB RF ini?
Mengutip dari Tempo.co edisi 20 Agustus 2021, kode plat nomor dengan awalan huruf RF adalah TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi, yang dikenakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, dijelaskan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Plat RF sendiri ada dalam beberapa variasi yang berbeda tergantung siapa penggunanya. Berikut macam-macam kode pelat RF beserta fungsinya seperti yang dijelaskan pada Auto2000.co.id:
RFS yaitu kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode khusus ini digunakan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri memiliki kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
RFP adalah singkatan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan bagi pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
RFD memiliki kepanjangan dari Reformasi Darat, dan dikhususkan bagi kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut dan kode ini dikhususkan bagi kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
RFU adalah singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini diberikan khusus bagi kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Kode pelat nomor kendaraan atau pelat khusus RF tidak bisa digunakan oleh sembarangan orang. Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Rachel Vennya Datang ke Polda Pakai Mobil Pelat RFS, Polisi Cek Keasliannya