TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah titik ruas jalan ganjil genap di Ibu Kota.
Semula ganjil genap berlaku di 3 ruas jalan saja, kini sudah ditambah 10 titik lagi sehingga menjadi 13 ruas jalan.
"Ganjil genap berlaku di 13 kawasan, dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.
Sambodo menjelaskan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan dalam dua sesi.
Sesi pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku dari 16.00 sampai 21.00.
Kebijakan ganjil genap ini dikecualikan untuk 17 jenis kendaraan, antara lain kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan pelat merah, kendaraan pengangkut oksigen, dan kendaraan logistik.
Berikut daftar 13 titik ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D.I. Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.
Sebelumnya, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di tiga ruas jalan, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said (Kuningan).
M YUSUF MANURUNG | DICKY KURNIAWAN
Baca: Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini, Polda Metro Tilang Langsung Pelanggar