TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihak kepolisian akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi tilang ini baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi selesai.
"Pelanggar akan dikenakan tilang berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu," kata Syafrin di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.
Dishub DKI Jakarta sendiri tengah menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan dalam rangka sosialisasi. Untuk saat ini, pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Razia dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui lebih masif bahwa Jakarta sudah memulai pelaksanaan uji emisi kendaran bermotor. Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam," ujar Syafrin.
Sosialisasi akan dilakukan selama sebulan mulai dari 12 Oktober sampai dengan 12 November 2021. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu. Namun, kata Syafrin, pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda sejenak. Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, barulah sanksi tilang akan diterapkan untuk pelanggar yang tak lolos uji emisi.
M YUSUF MANURUNG | DICKY KURNIAWAN
Baca juga: Bengkel ATPM Wajib Uji Emisi Kendaraan Merek Lain