TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan 9 (Dishub) DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang. Tarif parkir tinggi ini berlaku di lima tempat, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.
Kendaraan yang tak lulus uji emisi ini nantinya akan tercantum di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data tersebut juga terintegrasi dengan lima lokasi parkir yang tidak menerapkan prinsip insentif tarif parkir tinggi.
Tidak hanya dikenakan tarif parkir tinggi, kendaraan yang tidak sesuai emisi juga akan dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian. Sanksi tilang ini akan diterapkan mulai 13 November 2021 dan pelanggar akan dijerat Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu," ujar Syafrin.
Saat ini Dishub DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi uji emisi gas buang kendaraan bermotor selama satu bulan, sebelum akhirnya menerapkan sanksi tilang. Sosialisasi ini tengah berlangsung sejak 12 Oktober-12 November 2021.
Baca: Pemprov DKI Siapkan 10 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi, dari Kantor hingga Mall
M YUSUF MANURUNG | DICKY KURNIAWAN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.