Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catat! Lima Lokasi Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

image-gnews
Pengunjung membayar parkir di Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Hingga saat ini baru ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan. TEMPO/Daniel Christian D.E
Pengunjung membayar parkir di Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Hingga saat ini baru ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan. TEMPO/Daniel Christian D.E
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan 9 (Dishub) DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang. Tarif parkir tinggi ini berlaku di lima tempat, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

"Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.

Kendaraan yang tak lulus uji emisi ini nantinya akan tercantum di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data tersebut juga terintegrasi dengan lima lokasi parkir yang tidak menerapkan prinsip insentif tarif parkir tinggi.

Tidak hanya dikenakan tarif parkir tinggi, kendaraan yang tidak sesuai emisi juga akan dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian. Sanksi tilang ini akan diterapkan mulai 13 November 2021 dan pelanggar akan dijerat Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu," ujar Syafrin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini Dishub DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi uji emisi gas buang kendaraan bermotor selama satu bulan, sebelum akhirnya menerapkan sanksi tilang. Sosialisasi ini tengah berlangsung sejak 12 Oktober-12 November 2021.

Baca: Pemprov DKI Siapkan 10 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi, dari Kantor hingga Mall

M YUSUF MANURUNG | DICKY KURNIAWAN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


941 Pengendara Motor Terjaring Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan

1 jam lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
941 Pengendara Motor Terjaring Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan berharap Operasi Zebra Jaya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.


Pabrik Minyak Goreng Ini Tepis Dugaan Cemari Udara Jakarta, Sodorkan Hasil Uji Emisi dari Pihak Ketiga

9 jam lalu

Ilustrasi petugas memeriksa emisi dari cerobong asap sebuah pabrik. Foto/Dinas LH DKI
Pabrik Minyak Goreng Ini Tepis Dugaan Cemari Udara Jakarta, Sodorkan Hasil Uji Emisi dari Pihak Ketiga

Dasar Asianagro adalah uji emisi oleh auditor pihak ketiga yang terakreditasi.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

1 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pertamina Geothermal Energy Ungkap 3 Strategi Kembangkan Potensi Panas Bumi

1 hari lalu

Aktivitas pekerja di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Bandung, 18 Oktober 2017. TEMPO/Amston Probel
Pertamina Geothermal Energy Ungkap 3 Strategi Kembangkan Potensi Panas Bumi

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. harus membangun ekosistem berkelanjutan dengan mendukung transisi ke energi bersih serta mengurangi emisi karbon.


Utusan Iklim Cina: Penghapusan Bahan Bakar Fosil Tidak Realistis

1 hari lalu

Para pria berdiri di dekat mobil dekat pembangkit listrik tenaga batu bara di Shanghai, Cina,  21 Oktober 2021. REUTERS/Aly Song
Utusan Iklim Cina: Penghapusan Bahan Bakar Fosil Tidak Realistis

Penghentian penggunaan bahan bakar fosil secara menyeluruh tidaklah realistis, kata pejabat tinggi iklim Cina.


Sri Mulyani: Aktivitas Domestik Masih Resiliensi, Pemulihan Ekonomi Cukup Bertahan

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Aktivitas Domestik Masih Resiliensi, Pemulihan Ekonomi Cukup Bertahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ekonomi dari sisi aktivitas domestik yang masih menunjukkan adanya resilien. Ditambah lagi pemulihan ekonomi juga masih cukup bertahan dengan baik.


Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Bengkel Resminya

3 hari lalu

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menguji emisi pada kendaraan bermotor di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Bengkel Resminya

Mitsubishi menyediakan uji emisi gratis bagi kendaraan di bengkel resminya mulai 20 September hingga 30 November 2023.


Planet Ban Ajak Masyarakat Merawat Motor untuk Menekan Polusi Udara

3 hari lalu

Pemeriksaan emisi gas buang pada sepeda motor di Planet Ban. (Planet Ban)
Planet Ban Ajak Masyarakat Merawat Motor untuk Menekan Polusi Udara

Planet Ban mengajak para pemilik kendaraan roda dua melakukan perawatan motor sebagai upaya menekan tingkat emisi gas buang.


Ma'ruf Amin Berharap Kapasitas Pembangkit Capai 22 GW pada 2060: Pemerintah Sediakan Insentif Eksplorasi

3 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, 11 Maret 2020. KIP Setwapres
Ma'ruf Amin Berharap Kapasitas Pembangkit Capai 22 GW pada 2060: Pemerintah Sediakan Insentif Eksplorasi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menargetkan kapasitas pembangkit listrik panas bumi di Indonesia mencapai 22 gigawatt pada 2060.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

3 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.