TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi mobil maupun sepeda motor yang tidak lulus uji emisi gas buang.
Kendaraan tersebut bahkan akan dikenai sanksi tilang oleh kepolisian mulai 13 November 2021.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi sampai 12 November 2021," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi nantinya ditilang dan kena denda berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286.
Berdasarkan beleid tersebut sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan didenda Rp 250.000. Sedangkan mobil di jalan raya yang tidak lulus uji emisi akan didenda maksimal Rp 500.000.
Dishub DKI Jakarta tengah menggelar razia uji emisi gas sekaligus sosialisasi aturan baru. Untuk saat ini, pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam," ujar Syafrin.
Sosialisasi tilang untuk pengemudi kendaraan di jalan raya yang tidak lulus uji emisi akan dilakukan selama sebulan mulai 12 Oktober sampai 12 November 2021. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari 2021.
Baca: Uji Emisi DKI Jakarta Segera Berlaku, BMW Astra Siapkan Layanannya