TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di 13 kawasan di Ibu Kota. Sebelumnya, sanksi tilang ini hanya berlaku di 3 lokasi awal ganjil genap saja, namun setelah sosialisasi, sanksi tilang ini turut diberlakukan di 10 titik perluasan ganjil genap Jakarta.
Misalnya Satlantas Polres Metro Jakarta Barat yang hari ini sudah memberi sanksi tilang kepada para pelanggar ganjil genap. Pantauan sekitar 08.00 WIB di Jalan Tomang Raya, tampak beberapa kendaraan berbaris saat diberhentikan di bawah jalan layang Jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Saat ini operasi ganjil genap sudah kami berlakukan sanksi tilang. Kita sudah cukup toleransi beri sosialisasi terlebih dahulu. Saya rasa masyarakat seharusnya sudah mulai paham dan mengetahui jalur-jalur mana yang boleh dilintasi dan tidak boleh dilintasi," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra, dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021.
Argadija mengatakan di hari pertama pemberlakuan ganjil genap, pihaknya telah menindak 15 kendaraan yang melanggar aturan pembatasan kendaraan ini. Namun angka ini disebut mengalami penurunan karena sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi dari 25 hingga 27 Oktober 2021.
"Di hari pertama sosialisasi itu kendaraan yang kami tegur mencapai 100 kendaraan lebih. Kemudian di hari kedua menurun menjadi 64 unit dan di hari ketiga hanya 40 kendaraan," ujarnya.
Pemberian sanksi bagi pelanggar ganjil genap juga mulai diberlakukan Polres Metro Jakarta Selatan. Hari ini, petugas kepolisian telah menindak puluhan pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto mengatakan sejak pukul 06.00 hingga 09.10, sudah ada 30 lebih kendaraan roda empat yang ditilang akibat melanggar ganjil genap.
"Untuk yang ada keperluan mendesak ke Rumah Sakit Fatmawati, kami berikan kelonggaran, karena memang mendesak," kata Dodiet.
Polda Metro Jaya memberlakukan sistem pelat nomor mobil ganjil genap di 13 kawasan di Ibu Kota. Sistem ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi, pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi kedua dari pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada hari libur.
Berikut adalah daftar 13 titik pemberlakuan pelat nomor mobil ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini, Polda Metro Tilang Langsung
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.