TEMPO.CO, Jakarta - Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor dan dioperasikan di jalan umum berkewajiban untuk membayar pajak. Dewasa ini membayar pajak tak melulu harus ke Kantor Samsat.
Berkat majunya teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan lewat online. Dengan kemudahan yang ditawarkan, masyarakat tidak perlu bersusah payah mendatangi Kantor Samsat mengantre, apalagi di musim pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini.
Berikut cara mengecek pajak kendaraan secara online:
Lewat Aplikasi
Saat ini Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan besaran pajak kendaraan melalui aplikasi yang tersedia di pasar aplikasi seperti Google Play Store maupun Apple Store. Masukkan nama “E-Samsat” dan diikuti nama wilayah Wajib Pajak di kolom pencarian pasar aplikasi, pastikan aplikasi yang diunduh dikembangkan secara resmi oleh E-Samsat.
Setelah aplikasi dari E-Samsat telah diunduh, lakukan pendaftaran secara online dengan mengisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan. Pada bagian informasi pajak kendaraan terdapat sebuah pilihan Lanjutkan Daftar Online, Klik YA untuk melanjutkan menu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online. Selanjutnya memasukkan nomor e-KTP pemilik kendaraan di kolom yang tersedia.
Setelah proses pendaftaran kelar, aplikasi akan menampilkan sebanyak enam pasal ketentuan yang harus disetujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online. Setelah disetujui, pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Jika Wajib Pajak pemilik kendaraan ingin membayar pajak kendaraan secara online, klik tombol YA dan akan muncul pilihan bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB. Nantinya akan muncul metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dll.
Lewat Website
Besaran pajak kendaraan juga dapat dicek secara online melalui website. Kunjungi laman Badan PKB Pajak dan Retribusi Daerah di situs samsat PKB Provinsi. Untuk mencari PKB Samsat di daerah masing-masing, caranya buka browser dan ketik kata kunci “PKB Samsat” diikuti nama daerah, contoh “PKB Samsat Jakarta”. Klik laman PKB Samsat yang ditampilkan oleh mesin pencarian. Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan besaran pajak kendaraan setelah mengisi Nomor Pelat Kendaraan yang diminta.
Wajib Pajak juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan lewat online dengan mengakses website yang sudah di sediakan oleh pihak ketiga seperti cekpajak.com. Setelah laman terbuka, masukkan Nomor Pelat Kendaraan. Isi nomor digit terakhir 5 nomor rangka yang tercantum di STNK atau BPKB. Kemudian pilih provinsi. Jika berhasil kemudian klik cek.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.