Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor dan dioperasikan di jalan umum berkewajiban untuk membayar pajak. Dewasa ini membayar pajak tak melulu harus ke Kantor Samsat.

Berkat majunya teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan lewat online. Dengan kemudahan yang ditawarkan, masyarakat tidak perlu bersusah payah mendatangi Kantor Samsat mengantre, apalagi di musim pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini.

Berikut cara mengecek pajak kendaraan secara online:

Lewat Aplikasi

Saat ini Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan besaran pajak kendaraan melalui aplikasi yang tersedia di pasar aplikasi seperti Google Play Store maupun Apple Store. Masukkan nama “E-Samsat” dan diikuti nama wilayah Wajib Pajak di kolom pencarian pasar aplikasi, pastikan aplikasi yang diunduh dikembangkan secara resmi oleh E-Samsat.

Setelah aplikasi dari E-Samsat telah diunduh, lakukan pendaftaran secara online dengan mengisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan. Pada bagian informasi pajak kendaraan terdapat sebuah pilihan Lanjutkan Daftar Online, Klik YA untuk melanjutkan menu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online. Selanjutnya memasukkan nomor e-KTP pemilik kendaraan di kolom yang tersedia.

Setelah proses pendaftaran kelar, aplikasi akan menampilkan sebanyak enam pasal ketentuan yang harus disetujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online. Setelah disetujui, pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Jika Wajib Pajak pemilik kendaraan ingin membayar pajak kendaraan secara online, klik tombol YA dan akan muncul pilihan bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB. Nantinya akan muncul metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dll.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lewat Website

Besaran pajak kendaraan juga dapat dicek secara online melalui website. Kunjungi laman Badan PKB Pajak dan Retribusi Daerah di situs samsat PKB Provinsi. Untuk mencari PKB Samsat di daerah masing-masing, caranya buka browser dan ketik kata kunci “PKB Samsat” diikuti nama daerah, contoh “PKB Samsat Jakarta”. Klik laman PKB Samsat yang ditampilkan oleh mesin pencarian. Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan besaran pajak kendaraan setelah mengisi Nomor Pelat Kendaraan yang diminta.

Wajib Pajak juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan lewat online dengan mengakses website yang sudah di sediakan oleh pihak ketiga seperti cekpajak.com. Setelah laman terbuka, masukkan Nomor Pelat Kendaraan. Isi nomor digit terakhir 5 nomor rangka yang tercantum di STNK atau BPKB. Kemudian pilih provinsi. Jika berhasil kemudian klik cek.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

18 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

20 jam lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

9 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Cara Mematikan Tanda Online di Instagram

10 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Mematikan Tanda Online di Instagram

Fitur ini memungkinkan Anda untuk bisa menggunakan Instagram tanpa diganggu notifikasi pesan dari orang lain.


5 Cara Cek CCTV untuk Memantau Arus Mudik Lebaran 2024

12 hari lalu

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021.  Rencananya, kamera ETLE mobile itu akan diluncurkan pada Sabtu, 20 Maret 2021, sebelum nantinya dioperasikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
5 Cara Cek CCTV untuk Memantau Arus Mudik Lebaran 2024

Para pemudik secara pribadi dapat memantau kemacetan lalu lintas melalui siaran live CCTV, baik melalui laman resmi maupun aplikasi.


Bos KK Super Mart Minta Maaf kepada Raja Malaysia Soal Kaus Kaki Berlafaz Allah

16 hari lalu

Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar bertemu dengan pendiri KK Super Mart Chai Kee Kan di Istana Negara.  (Foto: Facebook/Sultan Ibrahim Sultan Iskandar)
Bos KK Super Mart Minta Maaf kepada Raja Malaysia Soal Kaus Kaki Berlafaz Allah

Terdapat laporan mengenai beberapa kasus pelemparan bom molotov di berbagai gerai KK Super Mart di Malaysia.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

18 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

18 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.