Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor dan dioperasikan di jalan umum berkewajiban untuk membayar pajak. Dewasa ini membayar pajak tak melulu harus ke Kantor Samsat.

Berkat majunya teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan lewat online. Dengan kemudahan yang ditawarkan, masyarakat tidak perlu bersusah payah mendatangi Kantor Samsat mengantre, apalagi di musim pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini.

Berikut cara mengecek pajak kendaraan secara online:

Lewat Aplikasi

Saat ini Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan besaran pajak kendaraan melalui aplikasi yang tersedia di pasar aplikasi seperti Google Play Store maupun Apple Store. Masukkan nama “E-Samsat” dan diikuti nama wilayah Wajib Pajak di kolom pencarian pasar aplikasi, pastikan aplikasi yang diunduh dikembangkan secara resmi oleh E-Samsat.

Setelah aplikasi dari E-Samsat telah diunduh, lakukan pendaftaran secara online dengan mengisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan. Pada bagian informasi pajak kendaraan terdapat sebuah pilihan Lanjutkan Daftar Online, Klik YA untuk melanjutkan menu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online. Selanjutnya memasukkan nomor e-KTP pemilik kendaraan di kolom yang tersedia.

Setelah proses pendaftaran kelar, aplikasi akan menampilkan sebanyak enam pasal ketentuan yang harus disetujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online. Setelah disetujui, pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Jika Wajib Pajak pemilik kendaraan ingin membayar pajak kendaraan secara online, klik tombol YA dan akan muncul pilihan bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB. Nantinya akan muncul metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dll.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lewat Website

Besaran pajak kendaraan juga dapat dicek secara online melalui website. Kunjungi laman Badan PKB Pajak dan Retribusi Daerah di situs samsat PKB Provinsi. Untuk mencari PKB Samsat di daerah masing-masing, caranya buka browser dan ketik kata kunci “PKB Samsat” diikuti nama daerah, contoh “PKB Samsat Jakarta”. Klik laman PKB Samsat yang ditampilkan oleh mesin pencarian. Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan besaran pajak kendaraan setelah mengisi Nomor Pelat Kendaraan yang diminta.

Wajib Pajak juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan lewat online dengan mengakses website yang sudah di sediakan oleh pihak ketiga seperti cekpajak.com. Setelah laman terbuka, masukkan Nomor Pelat Kendaraan. Isi nomor digit terakhir 5 nomor rangka yang tercantum di STNK atau BPKB. Kemudian pilih provinsi. Jika berhasil kemudian klik cek.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

14 jam lalu

Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024).  Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas.
Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

1 hari lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

1 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

1 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

2 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

3 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

3 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

3 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

3 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

4 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.